Pada perda ini membahas terkait izin pertambangan rakyat di Koyong Utara, Kalimantan Barat. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Pertambangan ini dikelola oleh rakyat yang berada di daerah tersebut yang merupakan suatu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan bahan galian strategis, bahan galian vital, dan/atau tidak termasuk dalam golongan bahan galian strategis atau bahan galian vital yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.
Pembangunan/pendirian pertambangan rakyat dapat dilakukan apabila telah mendapatkan izin atau penetapan dari bupati: Usaha pertambangan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat IPR pada WPR yang telah ditetapkan Bupati. Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau lebih IPR. IPR dipetakan dan diberi tanda batas yang jelas pada WPR. ~Pemetaan dan pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Dinas.
Pengelolaan tambang rakyat tidak semata-mata dibangun tanpa memperhatikan asas -asas berikut:
- manfaat;
- keadilan;
- keseimbangan;
- keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
- partisipatif;
- transparansi;
- akuntabilitas;
- berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Peran pemerintah daerah terkait dengan kewenangannya dalam pengelolaan pertamabangan rakyat, sebagai berikut:
- penetapan WPR;
- pemberian IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan pertambangan rakyat di wilayah daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
- melakukan pembinaan IPR yang meliputi pengusahaan, permodalan, pemasaran dan tatacara pelaporan;
- membimbing usaha pertambangan rakyat dalam hal teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta reklamasi;
- melakukan pengawasan teknis dan operasional kegiatan usaha pertambangan rakyat yang meliputi teknik penambangan, pengolahan/ pemurnian, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta lingkungan dan reklamasi;
- penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam memperoleh data dan informasi mineral untuk mengembangkan WPR;
- pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral, serta informasi pertambangan pada wilayah daerah;
- pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan pertambangan rakyat secara optimal; dan i. penyampaian laporan pengelolaan pertambangan rakyat serta informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Gubernur dan Menteri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H