Mohon tunggu...
Fdn Sitoy Ibin
Fdn Sitoy Ibin Mohon Tunggu... profesional -

merasa bodoh lebih baik dari pada merasa pintar, yang penting jangan masa bodoh ! selalu yakin jika orang lain bisa melakukan baik, mengapa kita tidak bisa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Draft Juknis Bos 2016 Bisa Merusak Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah

22 Desember 2015   20:15 Diperbarui: 22 Desember 2015   21:11 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lumayan kaget juga baca draft juknis perubahan penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2016. Dalam draft tersebut tertulis dalam larangan sebagai berikut :

Larangan Penggunaan Dana

Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Selain itu tertulis :

Pengelolaan Sekolah

Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

Pengembangan Profesi G/TK

Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;

Kegiatan PPDB

Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun