Mohon tunggu...
Fdn Sitoy Ibin
Fdn Sitoy Ibin Mohon Tunggu... profesional -

merasa bodoh lebih baik dari pada merasa pintar, yang penting jangan masa bodoh ! selalu yakin jika orang lain bisa melakukan baik, mengapa kita tidak bisa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Draft Juknis Bos 2016 Bisa Merusak Pelaksanaan Pendidikan di Sekolah

22 Desember 2015   20:15 Diperbarui: 22 Desember 2015   21:11 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari uraian tersebut, menunjukkan egonya pemerintah untuk mengkebiri hak-hak guru untuk mendapatkan kesejahteraan mereka atas apa yang telah guru kerjakan.

Apakah pemerintah tidak pernah menyadari untuk melaksanakan ulangan mid semester ataupun ulangan akhir semester harus ada guru-guru yang mengurusnya ? Akan sangat sulit mengadakan ulangan tersebut tanpa panitia yang bekerja menyiapkan segala administrasinya, dari naskah soal, berita acara, kartu tes, penyiapan tempat duduk, daftar hadir sampai membuat laporan pelaksanaan tes tersebut. Tanpa panitia khusus yang mengkoordinasikan sangat sulit tercapai pelaksanaan UTS, UAS, UKK yang baik.

Tapi jika pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan yang menghabisi insentif panitia tersebut, lalu siapakah yang mau ditunjuk panitia? Para guru jelas lebih memilih duduk manis daripada disuruh kerja rodi tanpa ada penghargaan insentif ataupun nilai angka kredit dalam PAK.

Jangan pemerintah dengan dalih telah mengucurkan tunjangan profesional, maka segala bentuk insentif guru di sekolah dihapuskan ! jelas itu kesalahan besar yang dibuat pemerintah

Kenapa salah?

  1. Jelas itu tidak adil, guru yang lebih bekerja keras untuk sekolah tidak diberikan penghargaan sama sekali. Hal ini akan mendorong guru malas untuk berbuat demi sekolah, toch guru yang bekerja keras dengan yang duduk manis sama saja.
  2. Bayangkan pimpinan menyuruh anak buah, cuma hanya menyuruh saja tanpa bentuk penghargaan pada guru, maka bukan dilaksanakan dengan ikhlas, yang ada hanya celaan terhadap pimpinan yang tak peduli dengan anak buah.
  3. Bagaimana sekolah bisa maju, jika ujung tombak pemikir utamanya (guru) tidak dipikirkan penghargaannya dalam kegiatan pelaksanaan KBM. Mana mungkin guru akan berpikir keras dalam kepanitiaan jika akhirnya mereka tidak ada insentif ataupun penghargaan lain atas karyanya.
  4. Nara sumber dari sekolah juga tidak ada penghargaan, maka yang ada guru akan malas untuk menjadi nara sumber di sekolahnya sendiri walaupun ia mampu, mungkin ia lebih baik dari nara sumber luar.
  5. Dalam penyusunan RPS/RKT/RKAS tidak ada honor, lalu penyusun akan bekerja seenaknya mereka akan bekerja ogah-ogahan membandingkan dengan yang tidak ditunjuk menyusun RPS/RKT/RKAS lebih enak meluangkan waktunya, sedangkan yang menyusun bekerja keras tak pernah ada imbalan atau penghargaan.
  6. Kalau semua tidak boleh ada insentif buat guru dengan dalih sudah menerima tunjangan profesional, buat apa kegiatan siswa yang hanya bikin capai guru-guru, sementara pemerintah yang menginginkan output berkualitas saja tak pernah menghargai mereka yang bekerja keras.

Kemudian dalam kegiatan PPDB, mengambil tenaga operator lepas (outsourcing) apakah pernah pemerintah berpikir jika semua tenaga operator lepas itu ada di masyarakat yang mampu memasukan data dapodik dengan baik. Dapodik bukan pekerjaan sembarang orang yang menguasai IT lalu paham aturan-aturannya, mereka perlu dilatih terlebih dahulu. Kemudian pemerintah pernahkan membayangkan data penting sekolah yang tidak boleh disebarluaskan dikuasai oleh pekerja lepas tadi? misalkan data identitas siswa, atau mungkin pasword-pasword penting sekolah ? dimana tingkat keamanan data tersebut pernahkan kalian pikirkan?

Lalu bagaimanakah solusi terbaik untuk pemerintah demi ketertiban BOS di sekolah ?

  1. Berikanlah penghargaan guru di sekolah dalam kepanitiaan, bisa dalam bentuk isentif (bisa dibuat patokan berapa persen dari UMR) diluar gaji/tunjangan profesional ataupun penghargaan angka kredit. Hal ini jelas akan memacu guru bekerja lebih keras.
  2. Pemerintah bisa membatasi jumlah kepanitian apa saja yang berhak mendapatkan insentif.
  3. Pemerintah wajib menempatkan tenaga TU ahli dalam IT di sekolah-sekolah yang khusus menangani dapodik, pelaporan online, dll berkaitan data online di sekolah yang dibayar oleh pemerintah secara layak yang tidak mempunyai tugas utama sebagai guru. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun