Mohon tunggu...
Hidayanti fajrin
Hidayanti fajrin Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Silahkan mampir untuk membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan HAM dan Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia

25 Januari 2021   19:05 Diperbarui: 25 Januari 2021   19:07 35940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. Sedangkan dalam UU tentang HAM dijelaskan bahwa pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM ).

Pengakuan HAM di Indonesia sudah tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang sebenarnya telah ada lebih dulu dibandingkan dengan deklarasi PBB tanggal 10 Desember 1948. Pengakuan HAM di Indonesia ada pada :

  • Dalam pembukaan UUD 1945
  • Dalam pasal UUD 1945
  • Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik Indonesia

Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Menurut saya pelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang baik dalam pelaksanaanya. Terbukti dengan adanya kasus-kasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang masih belum berjalan dengan baik.

Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan menangani masalah-masalh yang berkaitan dengan penegakkan Hak Asasi Manusia, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah antara lain :

  • Pembentukkan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
  • Penetapan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  • Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dengan Keputusan Presiden, untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi sebelum di bentuknya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000.
  • Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliaasi sebagai alternative penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia diluar Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diisyaratkan oleh Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
  • Meratifikasi berbagai konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa penegakkan HAM di Indonesia pada tahun 2009 belum mengalami kemajuan. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam webinarnya. " banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial, eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip HAM. Lemahnya kemampuan intitusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM, serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip Hak Asasi Manusia".

Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggran kemanusiaan baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Pelanggran HAM sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu pelanggran HAM ringan dan berat.

pelanggran HAM ringan

  • Tidak dapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sama
  • Perlakuan tidak adil dalam persidangan
  • Orang tua yang memaksakan kehendak anaknya
  • Tidak mendapatkan keadilan sosial dalam masyarakat    

Pelanggaran HAM berat 

  • Meninggalnya 4 laskar FPI di tangan petugas
  • Peristiwa Trisakti
  • Kerusuhan Mei 1998
  • Peristiwa Talangsari Lampung 1998

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun