Telah terjadi insiden 39 kapal terbakar yang terletak di Benoa, Badung, Bali, bukan pelabuhan transportasi. Dengan demikian, insiden kebakaran 39 kapal tersebut bukan kewenangan Kemenhub.
"Itu adalah pelabuhan perikanan yang di luar daripada pelabuhan ataupun kewenangan transportasi secara nasional," kata Karo Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).Â
Terbakarnya kapal diperkirakan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA. Sebanyak 25 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.
Polisi pun telah memeriksa 13 orang saksi terkait peristiwa itu. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan kapten dan anak buah kapal (ABK).
"Kepolisian daerah setempat sudah memeriksa 13 kapten dan ABK kapal yang diduga penyebab terjadinya kebakaran itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, siang tadi.Â
Polisi pun telah menerjunkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. 15 Dari 39 kapal berhasil diidentifikasi kepemilikannya.
"Tak tertutup kemungkinan akan meluas kepada saksi lain, termasuk juga kita minta keterangan kepada pengelola kapal dan pelabuhan," ujar Iqbal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H