Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak terhadap Pengusaha, Apabila Tidak Mendaftarkan Jaminan Kesehatan untuk Karyawan

21 Mei 2024   14:00 Diperbarui: 21 Mei 2024   14:05 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara umum Tenaga Kerja dalam melakukan sebuah pekerjaan harus mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial seperti yang termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Pada intinya penyelenggara negara wajib untuk menerapkan jaminan sosial dan kesehatan untuk warga negaranya termasuk untuk para pekerja tanpa terkecuali. Jaminan yang diberikan oleh negara terhadap tenaga kerja disebut juga dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Jamsostek adalah perlindungan bagi pekerja berupa santunan uang yang menggantikan sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang, serta pelayanan yang diperlukan akibat kejadian seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, melahirkan, hari tua, dan kematian. Selain itu Jamsostek diatur lebih rinci dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut dengan BPJS.

Pelaksanaan Jamsostek oleh BPJS
Hak atas Jamsostek diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai program jaminan sosial bagi pekerja.

Kewajiban Menjadi Peserta BPJS
Jamsostek adalah hak pekerja yang diatur dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan:

“Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.”

Karena itu, pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS. Dengan demikian, pengusaha Anda wajib mendaftarkan Anda dan pekerja lainnya di perusahaan sebagai peserta BPJS.

Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan beberapa program, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program-program ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah, seperti PP 44/2015 untuk JKK dan JKM, PP 45/2015 untuk Jaminan Pensiun, PP 46/2015 untuk JHT, dan PP 37/2021 untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sanksi Jika Pengusaha Tidak Mendaftarkan BPJS
Jika pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS, terdapat sanksi yang dapat dikenakan. Pasal 17 UU BPJS menyatakan:

“Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.”

Sanksi administratif ini dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Denda
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013 merinci bahwa sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu meliputi:
- Perizinan terkait usaha
- Izin untuk mengikuti tender proyek
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun