Petisi daring kini menjadi salah satu bentuk demokrasi di mana masyarakat dapat menyuarakan pendapat atau argumen mereka melalui media online. Petisi merupakan pernyataan yang diajukan kepada pihak berwenang, yaitu pemerintah, untuk mengambil tindakan terkait suatu isu yang sedang berkembang di masyarakat. Petisi muncul sebagai respons terhadap ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, dan sebagai bagian dari hak untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan. Meskipun hak untuk mengajukan petisi di Indonesia dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, namun prosesnya masih menimbulkan beberapa masalah.
Petisi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak ada peraturan yang dapat mengatur jaminan atau kewajiban bagi pembuat kebijakan untuk merespon petisi tersebut. Petisi diartikan sebagai bentuk pengaduan, pengujian, atau permintaan perbaikan terhadap ketidakadilan. Keterbatasan peran pemerintah dalam memfasilitasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat membuat masyarakat cenderung memilih demonstrasi sebagai bentuk aspirasi, meskipun hal ini dapat menyebabkan kerusuhan dan kerugian. Oleh karena itu, petisi menjadi alternatif untuk menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah.
Seiring perkembangan zaman, petisi konvensional berkembang menjadi petisi daring yang dihimpun melalui jaringan internet. Petisi online menjadi sarana baru bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa takut dituduh melakukan ujaran kebencian, seperti yang sering terjadi jika pendapat disampaikan melalui media sosial. Meskipun belum ada penelitian khusus yang mengkaji regulasi petisi dalam undang-undang, dan belum ada kekuatan hukum yang mengharuskan pemerintah merespon petisi, efek dari petisi masih dapat dirasakan dan direspon.
Di Indonesia, petisi saat ini tidak disediakan oleh pemerintah, melainkan diakomodasi oleh organisasi non-pemerintah (NGO), sehingga tidak ada jaminan bahwa pemerintah akan merespons petisi. Meskipun demikian, meskipun belum ada kekuatan hukum yang mengaturnya, petisi di Indonesia diakui sebagai hak masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Meskipun belum ada kekuatan hukum, petisi tetap menjadi hak masyarakat dalam menyuarakan pendapat sesuai dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 44. Meskipun demikian, efektivitas petisi online terletak pada kemampuannya untuk menjaga partisipasi masyarakat dan memengaruhi pengambilan keputusan untuk mengatasi ketidakadilan. Petisi online memiliki potensi menjadi ruang partisipasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan dapat digunakan sebagai alat advokasi kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H