Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Memilih Saat Pemilu, Dapatkah Menyebabkan Sanksi Hukum? Inilah Penjelasan Terkait Aspek Hukumnya

16 Januari 2024   13:00 Diperbarui: 16 Januari 2024   13:10 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu di Indonesia dianggap sebagai perayaan demokrasi yang diadakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemilu dianggap sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan prinsip Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu dianggap sebagai sarana untuk menjalankan kedaulatan rakyat dan merupakan elemen penting dalam lembaga demokrasi.

Dalam setiap pemilu, setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk memilih calon presiden. Meskipun demikian, beberapa individu memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan, dan mereka sering disebut sebagai golongan putih atau golput.

Dalam konteks hukum, Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menjamin hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak. Hak ini dilaksanakan melalui pemungutan suara yang harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun golput tidak secara eksplisit diatur dalam UU Pemilu, upaya untuk mempengaruhi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya diatur oleh Pasal 284 UU Pemilu.

Pasal 284 UU Pemilu menyebutkan bahwa memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan maksud agar mereka tidak menggunakan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi. Namun, istilah "golput" sendiri tidak dikenal dalam UU Pemilu, dan perbuatan ini tergolong dalam upaya mempengaruhi atau mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya.

Dalam hal ini, orang yang melakukan upaya mempengaruhi agar tidak menggunakan hak pilihnya dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu. Meskipun demikian, hak untuk memilih atau tidak memilih sebenarnya diakui sebagai hak politik yang dilindungi oleh UU HAM, dan beberapa ahli hukum berpendapat bahwa golput seharusnya tidak dianggap sebagai tindakan pidana.

Penting untuk dicatat bahwa golput, atau tidak menggunakan hak pilih, tidak secara eksplisit diatur sebagai perbuatan yang dapat dipidana dalam UU Pemilu. Namun, yang dapat dipidana adalah upaya mempengaruhi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya. Terlepas dari pandangan ini, golput masih diakui sebagai bagian dari hak politik seseorang untuk memilih atau tidak memilih, dan hal ini dijamin oleh UU HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun