Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Panduan untuk Pindah Tempat Pemungutan Suara Pada Pemilu 2024

16 Januari 2024   07:00 Diperbarui: 16 Januari 2024   07:04 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa dalam Pemilu 2024, calon pemilih dapat mengajukan permohonan pindah tempat pemilihan sementara jika mereka berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPU memastikan bahwa calon pemilih yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) diwajibkan mengikuti pemilu sesuai dengan alamat KTP mereka.

Proses pindah lokasi harus diurus secara langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota, dan tidak dapat dilakukan secara daring. Sesuai ketentuan KPU, pengajuan pindah TPS secara online tidak memungkinkan karena pemilih yang mengajukan pindah harus melakukan verifikasi dokumen secara langsung.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS harus datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Setelahnya, KPU akan memetakan lokasi pemilihan suara di sekitar tempat tujuan, dan pemilih akan menerima formulir A5 pindah memilih sebagai bukti dari KPU.

Sebelum mengajukan pindah, penting untuk memastikan bahwa pemilih telah memenuhi salah satu kriteria yang memungkinkan pindah tempat pemilihan sementara. Pindah tempat pemilihan hanya dapat diajukan maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih, sedangkan yang belum terdaftar dapat memilih di TPS wilayah domisili sesuai dengan alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tahapan pindah TPS melibatkan pengisian formulir TPS, penyerahan dokumen pendukung ke kantor kelurahan, verifikasi data oleh petugas, dan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun