Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pedoman Pengelolaan Dana Kampanye dalam Pemilihan Umum

15 Januari 2024   14:00 Diperbarui: 15 Januari 2024   14:09 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi Dana Kampanye dalam Pemilihan Umum oleh KPU telah membatasi jumlah nominal yang dapat dialokasikan untuk keperluan kampanye, termasuk uang, barang, dan jasa, bagi calon presiden, calon wakil presiden, serta calon anggota DPR/DPRD/DPD. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023 mengenai Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa sumber dana kampanye bagi calon presiden dan wakil presiden dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pasangan calon terkait, partai politik, dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, serta sumbangan sah menurut hukum dari pihak lain. Dana kampanye untuk alat peraga publik, iklan media, dan debat pasangan calon bisa didanai oleh APBN.

Sumbangan dana kampanye dari pihak lain, yang sah menurut hukum dan bersifat sukarela, dapat berasal dari individu, kelompok, perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah, dengan pengecualian bahwa sumbangan tersebut tidak melibatkan tindak pidana.

Batas nominal sumbangan dana kampanye dari berbagai sumber telah ditetapkan. Misalnya, sumbangan dari individu kepada calon presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal Rp2,5 miliar, sementara sumbangan dari perusahaan paling besar adalah Rp25 miliar. Hal serupa berlaku untuk calon anggota DPR dan DPRD, serta calon anggota DPD.

Sumbangan tersebut bersifat kumulatif selama masa kampanye, dan jika melebihi batasan yang ditetapkan, penggunaan dana kampanye tersebut dilarang. KPU wajib dilapori tentang sumbangan berlebih, dan dana tersebut harus diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah berakhirnya masa kampanye.

Penyumbang dana kampanye harus memberikan informasi identitas lengkap, menyertakan surat pernyataan bahwa mereka tidak menunggak pajak, tidak pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana, dan sumbangan yang diberikan bersifat sukarela. Jika sumbangan berupa barang, calon penerima harus mencatat nilai pasar yang wajar, sedangkan sumbangan berupa jasa bisa dikonversikan menjadi nilai uang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun