Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

3 Pendekatan Metodologi dalam Penelitian Jurusan Hukum

15 Januari 2024   09:00 Diperbarui: 15 Januari 2024   09:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Materi mengenai metode penelitian hukum menjadi esensial bagi mahasiswa jurusan ilmu hukum sebelum meraih gelar sarjana hukum. Metodologi hukum melibatkan penerapan metode untuk memecahkan masalah hukum, baik dalam konteks akademis maupun praktik hukum.

Ada tiga metode yang dapat diterapkan dalam penelitian hukum, masing-masing cocok untuk mengurai permasalahan hukum kontemporer sesuai dengan karakteristik mereka. Penelitian hukum umumnya dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir untuk mengidentifikasi fakta secara sistematis dan memajukan pemahaman terhadap ilmu hukum.

Metodologi penelitian skripsi jurusan hukum biasanya menggunakan tiga jenis metode, yaitu penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian hukum empiris, dan penelitian hukum normatif-empiris.

Metodologi penelitian hukum normatif atau doktrinal berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Tujuan utamanya adalah memahami konsep hukum, asas hukum, dan kaidah hukum.

Metodologi penelitian hukum empiris, di sisi lain, menganalisis penerapan hukum dalam konteks nyata terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum. Pendekatan ini memanfaatkan fakta empiris yang diperoleh dari wawancara dan pengamatan langsung.

Metodologi penelitian hukum normatif-empiris menggabungkan aspek analisis hukum positif dengan pemeriksaan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu. Pendekatan ini tidak hanya meneliti norma hukum, tetapi juga reaksi dan interaksi yang terjadi dalam pelaksanaannya.

Ketiga metode penelitian tersebut memberikan kontribusi signifikan dalam menghadapi permasalahan hukum kontemporer di Indonesia, menjadi alat yang efektif bagi mahasiswa tingkat akhir ilmu hukum dalam menyusun skripsi mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun