Materi mengenai metode penelitian hukum menjadi esensial bagi mahasiswa jurusan ilmu hukum sebelum meraih gelar sarjana hukum. Metodologi hukum melibatkan penerapan metode untuk memecahkan masalah hukum, baik dalam konteks akademis maupun praktik hukum.
Ada tiga metode yang dapat diterapkan dalam penelitian hukum, masing-masing cocok untuk mengurai permasalahan hukum kontemporer sesuai dengan karakteristik mereka. Penelitian hukum umumnya dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir untuk mengidentifikasi fakta secara sistematis dan memajukan pemahaman terhadap ilmu hukum.
Metodologi penelitian skripsi jurusan hukum biasanya menggunakan tiga jenis metode, yaitu penelitian hukum normatif atau doktrinal, penelitian hukum empiris, dan penelitian hukum normatif-empiris.
Metodologi penelitian hukum normatif atau doktrinal berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan hukum yang diteliti. Tujuan utamanya adalah memahami konsep hukum, asas hukum, dan kaidah hukum.
Metodologi penelitian hukum empiris, di sisi lain, menganalisis penerapan hukum dalam konteks nyata terhadap individu, kelompok, dan lembaga hukum. Pendekatan ini memanfaatkan fakta empiris yang diperoleh dari wawancara dan pengamatan langsung.
Metodologi penelitian hukum normatif-empiris menggabungkan aspek analisis hukum positif dengan pemeriksaan dokumen tertulis pada setiap peristiwa hukum tertentu. Pendekatan ini tidak hanya meneliti norma hukum, tetapi juga reaksi dan interaksi yang terjadi dalam pelaksanaannya.
Ketiga metode penelitian tersebut memberikan kontribusi signifikan dalam menghadapi permasalahan hukum kontemporer di Indonesia, menjadi alat yang efektif bagi mahasiswa tingkat akhir ilmu hukum dalam menyusun skripsi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H