Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Pengetahuan bagi Pekerja tentang Perbedaan PKWT dan PKWTT

14 Januari 2024   16:00 Diperbarui: 14 Januari 2024   16:03 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mengikat karyawan tetap tanpa batasan waktu. Kedua perjanjian ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT dapat diperbarui jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan tenggat waktu, dan diberikan untuk pekerja musiman atau karyawan kontrak yang sedang menjalani probation. Setelah melewati masa probation, karyawan dapat diangkat menjadi karyawan tetap dengan PKWTT.

Meski PKWT dapat diperpanjang, pembatasan pemberian status PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. PKWTT, di sisi lain, diperuntukkan karyawan tetap dan berlaku tanpa batasan waktu. PKWTT hanya berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun, meninggal, atau mengajukan resign.

Pengaturan mengenai perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT dijelaskan dalam Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004. PKWT dapat berubah menjadi PKWTT jika tidak memenuhi ketentuan, dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau tidak memenuhi syarat pembaharuan dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT.

Karyawan PKWTT, yang dianggap karyawan tetap, tidak mendapat status secara langsung. Masa percobaan selama tiga bulan menggunakan PKWT diterapkan oleh perusahaan sebelum karyawan baru diangkat menjadi karyawan tetap dengan PKWTT. PKWTT memberikan kepastian karier tanpa batasan waktu, menjadikannya lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT yang memiliki masa kerja terbatas atau sementara.

Pembaruan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, sebelum diundangkan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat diperbarui setelah melebihi masa 30 hari berakhirnya perjanjian lama. Pembaruan ini hanya dapat dilakukan satu kali dengan batas waktu paling lama 2 tahun. Namun, setelah diundangkan UU Cipta Kerja, Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan tersebut. PKWT yang didasarkan pada jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun, dan perpanjangan hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan batas waktu keseluruhan tidak melebihi 5 tahun.

Selain itu, UU Cipta Kerja menghilangkan klausul mengenai pembaruan PKWT. Sebagai gantinya, aturan perpanjangan PKWT menjadi lebih terinci. PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, dengan memuat ruang lingkup pekerjaan dan lamanya waktu penyelesaian. Masa kerja pekerja dalam perpanjangan dihitung sejak hubungan kerja PKWT dimulai.

Dengan demikian, setelah UU Cipta Kerja, pembaruan PKWT tidak lagi diatur, dan fokusnya beralih pada aturan perpanjangan, tergantung pada dasar pembuatan PKWT, yakni jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun