Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Menyuarakan Tuntutan Pertanggungjawaban Pemerintah terkait Kejadian Merugikan Lingkungan

14 Januari 2024   12:00 Diperbarui: 14 Januari 2024   12:03 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hukum Lingkungan memiliki peran krusial dalam upaya menanggulangi kerusakan lingkungan hidup. Tidak hanya melibatkan regulasi hukum, tetapi penegakan hukum lingkungan juga merupakan bagian integral dalam menyediakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat. Istilah "Hukum Lingkungan" merujuk pada beberapa istilah seperti Environmental Law dalam bahasa Inggris, Millieu Recht dalam bahasa Belanda, dan Hukum Alam Seputar dalam bahasa Malaysia.

Hukum Lingkungan dapat diartikan sebagai kerangka hukum yang mengatur tata kelola lingkungan, termasuk peraturan yang menjaga, memelihara, dan melindungi lingkungan di sekitar manusia. Menurut Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan memiliki karakteristik khusus sebagai bidang hukum fungsional, menggabungkan unsur-unsur seperti hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.

Dalam perannya, Hukum Lingkungan menetapkan beberapa prinsip sebagai landasan, termasuk Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Pembangunan berkelanjutan mengacu pada upaya untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Prinsip keadilan antargenerasi dan keadilan intragenerasi juga menjadi bagian integral dari Hukum Lingkungan, menekankan hak untuk memanfaatkan lingkungan tanpa merugikan generasi sekarang atau yang akan datang.

Prinsip Pencemar Membayar menegaskan bahwa pencemar harus bertanggung jawab untuk menghilangkan dampak pencemarannya. Prinsip Pencegahan Dini mewajibkan tindakan pencegahan sejak dini untuk mengendalikan pencemaran, sedangkan Prinsip Pencegahan Dini menekankan bahwa tindakan pencegahan harus dilakukan tanpa menunggu bukti ilmiah yang pasti.

Prinsip Kedaulatan dan Tanggung Jawab Lingkungan mencakup hak kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam, tetapi juga memberikan tanggung jawab untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dapat merugikan negara lain. Prinsip Akses Informasi Lingkungan, Partisipasi Masyarakat dalam Keputusan Lingkungan, dan Kesetaraan Akses serta Tanpa Diskriminasi menjadi prinsip penting lainnya, memberikan hak masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan informasi lingkungan.

Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia melibatkan aspek administratif, pidana, dan perdata. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk melindungi lingkungan, menanggulangi pencemaran, memulihkan kualitas lingkungan, dan memberikan efek jera. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi landasan hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia dengan sanksi yang terstruktur.

Di dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat asas hukum lingkungan yang dijelaskan dalam Pasal 2 sebagai berikut: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara." Asas ini diartikan sebagai negara yang menjamin agar sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik saat ini maupun di masa depan.

Selain itu, negara juga menjamin hak setiap warganegara terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Beberapa asas hukum lingkungan yang terkandung dalam pasal tersebut antara lain:

1. Asas Kelestarian dan Keberlanjutan: Warganegara memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang serta sesama dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian ekosistem.

2. Asas Keserasian dan Keseimbangan: Dalam pemanfaatan lingkungan hidup, perlu memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, serta perlindungan dan pelestarian ekosistem.

3. Asas Keterpaduan: Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan cara menggabungkan unsur-unsur yang saling berhubungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun