Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bea dan Cukai dalam Aktivitas Perdagangan

13 Januari 2024   17:30 Diperbarui: 13 Januari 2024   17:48 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bea dan Cukai merupakan istilah yang terkait dengan aktivitas perdagangan, khususnya dalam konteks ekspor dan impor barang yang diatur dalam urusan kepabeanan. Bea merujuk pada tindakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sementara cukai adalah pungutan negara terhadap barang yang memiliki karakteristik tertentu sesuai dengan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam konteks ini, terdapat dua jenis bea yang berlaku, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk dikenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia, sementara bea keluar dikenakan pada barang ekspor yang keluar dari Indonesia. Perbedaan antara keduanya terletak pada arah pergerakan barang.

Bea dan cukai memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas ekspor dan impor. Bea terkait dengan kegiatan ekspor impor secara umum, sementara cukai terfokus pada barang-barang tertentu, seperti minuman beralkohol, etil alkohol, dan produk hasil pengolahan tembakau.

Besaran pungutan cukai telah ditetapkan oleh pemerintah dan produsen, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007. Fungsi bea dan cukai melibatkan berbagai aspek, seperti meningkatkan industri dalam negeri, menciptakan kondisi investasi yang baik, melindungi masyarakat, mengawasi peredaran barang berbahaya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bea dan cukai dibagi menjadi dua sektor, yaitu sektor ekspor dan sektor impor. Masing-masing sektor ini didasarkan pada kebijakan dan dasar hukum yang relevan, seperti UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan untuk sektor ekspor dan peraturan terkait impor untuk sektor impor.

Pentingnya bea dan cukai dalam perdagangan tercermin dalam upaya Ditjen Bea dan Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melindungi industri dalam negeri. Dasar hukum, seperti Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai, menjadi landasan bagi kinerja mereka dalam mengatur dan mengawasi aktivitas impor.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun