Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

3 Kategori Pekerjaan Ini Mudah Terkena Pelanggaran Hak Asasi Manusia

13 Januari 2024   06:30 Diperbarui: 13 Januari 2024   06:39 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi menjamin hak setiap individu untuk bekerja dan menerima imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Prinsip tersebut sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang disetujui dalam sidang umum PBB pada tahun 2015. Meskipun Indonesia, sebagai anggota PBB, melaksanakan program SDGs, kenyataannya masih terdapat jenis pekerjaan yang berisiko mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa lembaga tersebut telah membentuk tim untuk mengawasi pencapaian SDGs/TPB oleh pemerintah. Dalam kerjasama dengan Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, fokus kajian dilakukan terhadap Tujuan ke-8 SDGs/TPB, yaitu pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Hasil kerjasama ini menghasilkan publikasi dengan judul "Membangun Kembali dengan Lebih Baik: Kajian Pemenuhan Hak-Hak Pekerjaan Kelompok Marginal di Indonesia."

Kajian tersebut difokuskan pada pemenuhan dan perlindungan hak atas pekerjaan, terutama bagi tiga jenis pekerjaan yang rentan mengalami pelanggaran HAM. Pertama, pekerja migran Indonesia (PMI). Kedua, pekerja rumah tangga (PRT). Ketiga, pekerja prekariat dengan jam kerja, kontrak kerja, jaminan kerja, dan lingkup kerja yang tidak pasti.

Terkait pandemi Covid-19 dan Universal Periodic Review Siklus Keempat (UPR) yang berlangsung pada November tahun sebelumnya, di mana Indonesia mendapatkan catatan penegakan HAM dari negara anggota PBB, Komnas HAM RI memberikan rekomendasi termasuk revisi UU Cipta Kerja. Atnike Nova Sigiro menyatakan bahwa UU Cipta Kerja belum memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh yang rentan mengalami pelanggaran HAM.

Atnike berharap agar pemahaman terhadap prinsip dasar capaian SDGs/TPB tercermin dalam berbagai program dan kebijakan pembangunan. Namun, pelaksanaan SDGs/TPB di Indonesia masih menghadapi tantangan, termasuk dalam mekanisme akuntabilitas, penerimaan data dari pihak non-pemerintah, dan partisipasi masyarakat.

Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Mediasi sekaligus Ketua Tim SDGs/TPB Komnas HAM, menekankan bahwa kajian ini bermula dari dampak pandemi yang dirasakan selama tiga tahun terakhir. Pembatasan sosial untuk menghadapi Covid-19 menyebabkan penurunan kegiatan ekonomi dan pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Beberapa rekomendasi yang diajukan Komnas HAM untuk mengatasi masalah pekerja rentan antara lain reformasi program perlindungan, pematuhan norma-norma HAM, penyusunan kerangka kerja sesuai prinsip HAM yang diintegrasikan dengan rencana SDGs/TPB. Prabianto menegaskan pentingnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan, kesempatan kerja produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan layak untuk semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun