Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mahkamah Agung Mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Mengatur Proses Peradilan Terkait Gugatan Pembangunan Apartemen

12 Januari 2024   05:42 Diperbarui: 12 Januari 2024   05:46 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Sejumlah perselisihan terkait pailit/PKPU yang berkaitan dengan pembangunan apartemen atau rumah susun sering kali dibawa ke pengadilan. Pertanyaannya, apakah kasus tersebut dapat diputuskan dalam lingkup pailit atau PKPU?

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran jika perselisihan terkait apartemen/rumah susun tidak dapat dianggap sebagai perselisihan sederhana. Oleh karena itu, perselisihan tersebut tidak termasuk dalam ranah Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pernyataan tersebut terdapat dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3/2023. Berikut isi SEMA yang dikutip pada Kamis (11/1/2024):

Permohonan pernyataan pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 tersebut menyatakan:

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004 menyatakan:

Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun