Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdagangan Manusia: Strategi, Varian, dan Penyebabnya

11 Januari 2024   16:30 Diperbarui: 11 Januari 2024   16:36 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejadian perdagangan manusia masih terus terjadi di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dari tahun 2017 hingga Oktober 2022, terdapat 2.356 laporan korban tindak pidana perdagangan manusia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50,97% merupakan anak-anak, 46,14% adalah korban perempuan, dan 2,89% adalah laki-laki.

Penting untuk memahami konsep perdagangan manusia, yang lebih dikenal sebagai perdagangan orang dalam perundang-undangan. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2007, perdagangan manusia adalah berbagai tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat. Semua tindakan ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban, baik di dalam negeri maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi.

Dalam konteks modus perdagangan manusia di Indonesia, terdapat beberapa strategi yang digunakan. Salah satunya adalah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tanpa dokumen resmi, bahkan ada yang memalsukan dokumen dengan dalih kegiatan legal. Selain itu, ada juga penempatan kerja dalam negeri yang dimanfaatkan untuk eksploitasi seksual. Modus lainnya melibatkan perkawinan berbatas waktu, pesanan perkawinan antarnegara, rekrutmen anak sebagai pekerja di sektor tertentu, pengangkatan bayi tanpa proses yang benar, dan lain sebagainya.

Bentuk-bentuk perdagangan manusia dapat dikelompokkan berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya, dan bentuk eksploitasinya. Berdasarkan tujuan pengiriman, terdapat perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Perdagangan dalam negeri melibatkan eksploitasi domestik, eksploitasi seks komersial, dan kerja paksa. Sementara itu, perdagangan luar negeri umumnya terkait dengan isu imigrasi dan seringkali mengakibatkan eksploitasi serta kehilangan hak asasi korban.

Berdasarkan korban, perdagangan manusia dapat dibedakan menjadi perdagangan perempuan, anak, dan pria. Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan, terutama untuk eksploitasi seksual, perbudakan domestik, dan perkawinan paksa. Perdagangan anak umumnya melibatkan bayi untuk adopsi ilegal dan remaja yang dieksploitasi secara ekonomi, seksual, atau sebagai tentara anak.

Faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia mencakup kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan paksaan kekerasan. Kemiskinan menciptakan motivasi ekonomi bagi pelaku dan harapan untuk keluar dari kemiskinan bagi korban. Rendahnya tingkat pendidikan dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap penipuan, sementara paksaan kekerasan memberikan tekanan psikologis dan beban mental pada korban.

Pemahaman yang mendalam terhadap sifat, modus operandi, dan penyebab perdagangan manusia penting untuk mengembangkan strategi pencegahan dan perlindungan yang efektif. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun