patriotisme merupakan sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya atau semangat cinta Tanah Air.Â
Karakter rasa patriotisme pada masyarakat Indonesia harus dilakukan sejak dini, khusunya pada generasi muda dengan tujuan agar generasi muda dan bangsa Indonesia tidak kehilangan identitas yang menjadi ciri khas dan kepribadian bangsa Indonesia.
Penanaman karakter sebenarnya bukan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, dan kini orde reformasi telah banyak langkahlangkah yang sudah dilakukan dalam kerangka pendidikan karakter dengan nama dan bentuk yang berbeda-beda. UU tentang pendidikan nasional yang pertama kali, ialah UU 1945 hingga UU 20 tahun 2003 yang terakhir pendidikan karakter telah ada.
Penanaman karakter belum menunjukkan hasil yang optimal untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Khaironi, 2017). Terbukti dari fenomena sosial yang menunjukkan perilaku yang tidak berkarakter nasionalisme dan patriotisme.
rendahnya rasa nasionalisme dan patriotisme di pendidikan juga banyak contohnya seperti berangkat terlambat, kurang memperhatikan materi, tida hormat saat bendera di kibarkan, tidak menjalankan piket, dan lain lain.Â
cara mengatasinya sebenernya cukup mudah, contoh mengatasi kurangnya anak memperhatikan materi yaitu dengan cara mengubah metode belajar di kelas, kebayakan anak yang tidak memperhatikan materi karena mereka sangat bosan, jadi jika kita mengubah metode pembelajaran mungkin mereka yang kurang memperhatikan materi akan memperhatikan kembali.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H