Mohon tunggu...
Taryani Kesuma
Taryani Kesuma Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang Mahasiswa semester 5 yang saat ini sedang mendalami keilmuan hukum di fakultas hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, senang membahas mengenai issue hukum yang sedang marak terjadi di masyarakat dan memiliki kegemaran melakukan kegiatan di alam bebas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi dan Pungli Mandek, Peran Kejari Kabupaten Tangerang ke Mana?

20 September 2024   12:26 Diperbarui: 20 September 2024   12:26 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Korupsi di Indonesia telah ada sejak zaman kerajaan dan terus berlanjut hingga era modern. Tindakan korupsi, yang dianggap sebagai perilaku wajar oleh sebagian masyarakat, menunjukkan adanya sikap permisif terhadap praktik ini.

Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi besar pada tahun 2024 ini telah mengadakan pemilihan umum secara serentak. Dalam lima tahun terakhir terpotret bahwa Corruption Perception Index (CPI) Indonesia mengalami kecenderungan turun. Pada tahun 2019 dengan skor 40 dan kemudian terjun bebas menjadi 34 pada tahun 2022 lalu ''CPI Indonesia tahun 2023 berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 115 dari 180 negara yang di survei. SKor 34/100 ini sama dengan skor CPI 2022 lalu." ungkap Wawan Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jendral Transparency International Indonesia. 

Menyoal mengenai korupsi yang terus mengalami penurunan skor pada survei yang dilakukan oleh CPI Indonesia pada tahun 2023, hal itu didasari oleh kasus yang terjadi di daerah salah satunya adalah di Kabupaten Tangerang. Kasus korupsi yang semakin hari semakin tak terhindarkan justru penanganannya berhenti atau mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten.

Beberapa bukti dari kasus korupsi yang tidak berlanjut kabarnya itu:

1. Kasus ambruknya (gedung) rumah pompa air dengan judul proyek "Pembangunan DI Kronjo 2" senilai hampir Rp. 1,2 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Guna Bakti Putra, APBD TA 2022.

2. Kasus dugaan PPDB SMAN 13 Kabupaten Tangerang Tahun Ajaran 2023/2024. Dugaan Pungli dalam menerima peserta didik baru (PPDB) di SMAN 13, termasuk biaya Rp. 1 juta per siswa untuk jalur titipan serta biaya untuk buku paket dan seragam yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.

3. Laporan LSM SOROD terkait dugaan persekongkolan tender yang melibatkan rekanan CV. Mulia Arinda  dan CV. Three Langgeng.

4. Kasus 'mega korupsi' dugaan Mark-up 'Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa'.

Menanggapi berbagai kasus korupsi dan pungli yang tidak tertangani dengan benar di Kejari Kabupaten Tangerang, Wakil ketua Umum LSM Kemilau Cahya Bangsa Indonesia (KCBI) Irwandi Gultom, sangat prihatin dengan kinerja dari Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang yang di Pimpin oleh Ricky Tommy Hasiholan tersebut.

"Seolah-olah keberadaan RIcky Tommy Hasiholan setelah memimpin Kejari Kab. Tangerang, Spesialis untuk mengubur kasus-kasus dugaan korupsi dan pungli yang dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang," Demikian dikatakan Irwandi Gultom, Wakil Ketua Umum LSM Kemilau Cahya Bangsa Indonesia (KCBI), Selasa (4/5/2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun