Mohon tunggu...
Hexa GustafAnthony
Hexa GustafAnthony Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas indonesia maju

hobi main bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Sistem Pelayanan Administrasi Rumah Sakit Pasien BPJS di Ruang IGD

27 Juni 2024   18:46 Diperbarui: 27 Juni 2024   18:56 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelayanan Administrasi Rumah Sakit di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan unit vital di rumah sakit yang menangani pasien dengan kondisi medis darurat. Di tengah situasi genting tersebut, pelayanan administrasi IGD memegang peranan penting dalam memastikan kelancaran proses penanganan pasien dan kelancaran operasional IGD secara keseluruhan. Pelayanan administrasi IGD mencakup berbagai aspek, mulai dari pendaftaran pasien, verifikasi data pasien dan jaminan kesehatan, pengurusan surat-surat yang diperlukan, hingga koordinasi dengan pihak terkait seperti asuransi dan keluarga pasien. 

Petugas administrasi IGD harus sigap dan cekatan dalam menangani semua urusan administrasi dengan tetap menjaga empati dan profesionalisme, mengingat kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera. BPJS Kesehatan dan Administrasi Rumah Sakit di Ruang IGD telah menjadi bagian penting dalam sistem kesehatan di Indonesia, memberikan akses layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat. Di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), peran BPJS Kesehatan dan administrasi rumah sakit bersinergi untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat. 

Administrasi IGD rumah sakit yang terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan memungkinkan kelancaran proses verifikasi data kepesertaan dan jaminan pelayanan. Hal ini penting untuk memastikan pasien mendapatkan layanan yang sesuai dengan hak dan manfaatnya. Salah satu bentuk dari terwujudnya pembangunan kesehatan yang menyeluruh yaitu digagasnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang 2 diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). 

Undang Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS   Ketenagakerjaan.   Khusus   untuk   Jaminan   Kesehatan   Nasional   (JKN)   akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional,  pelaksanaan  JKN  dituangkan  dalam  Peraturan  Pemerintah  dan  Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional). 

Asuransi kesehatan mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, dalam jumlah yang sulit diprediksi dan kadang-kadang memerlukan biaya yang sangat besar. Untuk itu diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan karena peserta membayar premi dengan besaran tetap. Dengan demikian pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong royong oleh keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan secara orang per orang. Sistem kesehatan di Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dalam dua puluh tahun terakhir. Dari sisi keterjangkauan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional kini telah mencapai  lebih  dari  82%  dari  total  jumlah  penduduk  hanya  dalam  jangka  tujuh  tahun. 

Kepesertaan ini berkembang dari 121 juta orang pada 2014 jadi 223 juta jiwa tahun ini. Pada 2024 jumlah tersebut ditargetkan mencapai 98%. Masalah yang sering dihadapi secara umum oleh rumah sakit adalah rumah sakit belum mampu memberikan sesuatu hal yang benar-benar diharapkan pengguna jasa. Faktor utama tersebut karena pelayanan yang diberikan berkualitas rendah sehingga belum dapat menghasilkan   pelayanan   yang   diharapkan   pasien   sehingga   mempengaruhi   kualitas pelayanan  kepada  masyarakat.  Jika  kondisi  seperti  ini  tidak  direspon,  maka  akanmenimbulkan citra yang kurang baik terhadap rumah sakit sendiri (Chairil Anwar Pohan, 2013). 

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Masyarakat pengguna pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta semakin menuntut pelayanan yang bermutu. Tidak dapat dipungkiri bahwa kini pasien semakin kritis terhadap pelayanan kesehatan dan menuntut keamanannya (Sulastomo, 2008). Pada beberapa kasus, pelayanan di RSUD Dr. M. Haulussy masih belum maksimal. Tercatat, pada tahun 2021, terdapat indikasi rumah sakit, pemerintah daerah dan pihak BPJS Kota Ambon tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. 

Adanya pelanggaran terhadap Permenkes 71/2013 mengenai hak pasien BPJS terhadap beberapa pengguna jasa ini diduga karena tidak adanya tindak tegas dan sanksi terhadap rumah sakit oleh Pemda dan pihak BPJS  Kota  Ambon.  Masalah  ini  juga  pernah  mendapat  kritik  dari  panca  DPRD  yang mengatakan masih banyaknya masalah yang di temukan pada saat mereka melakukan ON THE SPOT di RSUD Dr. M. Haulussy, seperti masalah infrastruktur, pelayanan atau tata Kelola yang kurang maksimal.

Masalah yang sering dihadapi secara umum oleh rumah sakit adalah rumah sakit belum mampu memberikan sesuatu hal yang benar-benar diharapkan pengguna jasa. Faktor utama tersebut karena pelayanan yang diberikan berkualitas rendah sehingga belum dapat menghasilkan   pelayanan   yang   diharapkan   pasien   sehingga   mempengaruhi   kualitas pelayanan  kepada  masyarakat.  Jika  kondisi  seperti  ini  tidak  direspon,  maka  akan menimbulkan citra yang kurang baik terhadap rumah sakit sendiri (Chairil Anwar Pohan, 2013). Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Masyarakat pengguna pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta semakin menuntut pelayanan yang bermutu. Tidak dapat dipungkiri bahwa kini pasien semakin kritis terhadap pelayanan kesehatan dan menuntut keamanannya (Sulastomo, 2008).

Dari hasil keselurhan wawancara yang telah dilakukan dengan key informant dan informant, penulis menilai sistem administrasi pasien BPJS diruang IGD RSUD Dr. M. Haulussy masih belum memenuhi standar pelayanan minimal administrasi rumah sakit. Hal ini tidak sesuai dengan akreditasi rumah sakit yang telah naik tingkat namun kualitas SDM di unit ini belum meningkat. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Mujiati & Yuniar, 2017) dimana ia menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas SDM mampu membuat pelayanan semakin prima dan masyarakat lebih merasakan kepuasan akan pelayanan tersebut. 

Pada tahap evaluasi ini, peningkatan kualitas sumber daya manusia  sangat  erat  kaitannya  dengan  kemampuan  dalam  manajemen  informasi pelanggan berbasis data. Hal ini dilakukan untuk mengelola informasi mengenai pelayanan yang ingin diberikan kepada pasien seusai dengan penerapan yang ada pada bagian administrasi  pasien  BPJS  di  ruang  IGD  RSUD  Haulussy.  Hal  ini  bertujuan  untuk memberikan pelayanan secara lebih cepat, lebih mudah, lebih murah dan lebih akurat dengan menyediakan data yang lengkap dan handal kepada pihak manajemen rumah sakit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun