Â
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha, baik usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelumnya. Â Proses pembuatan NIB ini mudah dan gratis. Di Kabupaten Temanggung, banyak pelaku usaha yang belum memikirkan NIB.
   Untuk menjembatani pembuatan NIB, perpustakaan Temanggung bekerja sama  dengan Rumah BUMN Pertamina Temanggung, melakukan pendampingan.  Pada tanggal 21 Nopember 2024, bertempat di aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Temanggung, dilaksanakan pendampingan tersebut.  Ada beberapa pelaku usaha yang mengikuti pendampingan. Diantaranya adalah pelaku usaha kuliner dan pembuatan bouquet.
   Para pelaku usaha tersebut merasa senang, karena terbantu oleh Perpustakaan Temanggung dan Rumah BUMN Pertamina. Karena dengan memiliki NIB, usaha mereka memiliki legalitas, jadi lebih mempermudah mereka dalam mengembangkan  usahanya. Bahkan dengan memiliki NIB usaha mereka bisa masuk dalam klaster di Bappeda. Semoga dengan pendampingan ini, kualitas hidup para pelaku UMKM di Temanggung semakin meningkatÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H