Mohon tunggu...
Money

Larangan Maisir dalam Agama Islam dan Agama Kristen

4 Maret 2018   10:30 Diperbarui: 4 Maret 2018   11:48 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Maisir dalam bahasa Arab secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa harus bekerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang lebih dikenal dengan Judi. Adapun istilah lain dalam Al-Quran adalah kata Azlam yang berarti praktek perjudian. Bisnis yang dilakukan dengan sitem pertaruhan adalah termasuk jenis judi. Perilaku judi dalam proses maupun pengembangan bisnis dilarang secara tegas oleh Al-Quran. Judi atau al-maisirditetapkan sebagai hal yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang yang beriman bersama dengan larangan khamar dan mengundi nasib, karena termasuk perbuatan syitan.

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksiyang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

Larangan judi dalam agama Islam.

Firman pertama yang ditunjukkan pada kejahatan ini menyatakan bahwa kejahatan judi itu jauh lebih parah daripada keuntungan yang diperolehnya. Hal ini ditunjukkan dalam surah Al-Maidah ayat 90 yakni :

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

[434]  Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.

ayat itulah pertama kali dibicarakan mengenai judi berupa celaan sebagai suatu kejahatan sosial. Langkah berikut dan final adalah melarang perjudian dilakukan bersama-sama. Sedangkan dalam ayat lain dijelaskan bahwa semua bentuk perjudian atau taruhan itu dilarang dan dianggap sebagai perbuatan dzalim dan sangat dibenci dalam surah Al-Baqrah ayat 219.

 

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir".

Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu seseorang terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, menggantungkan keuntungan semata disamping sebagian orang-orang yang terlihat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya tidak kita dapatkan atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori definisi judi.

Dalam prakteknya, judi adalah usaha untuk memperoleh uang atau uang melalui pertaruhan. Usaha seperti ini termasuk dalam kategori khaba'isdan gharar serta bertentangan dengan nilai keadilan yang senantiasa yang ditekankan dalam bisnis islami. Adil yang dimaksud adalah jangan sampai dalam akad tersebut memuat sesuatu yang diharamkan oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun