Mohon tunggu...
Utin hestilusiana
Utin hestilusiana Mohon Tunggu... Bidan - hezthyebundafarhan

akun ini di buat untuk melengkapi tugas perkuliahan semoga informasi yang di sampaikan bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Apakah Mobil Ambulance Masih Diprioritaskan?

26 Juni 2019   14:46 Diperbarui: 11 Juli 2019   04:49 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miriss.... Di saat dalam kemacetan, di saat urgane masyarakat pengguna jalan enggan memberikan jalan kepada ambulance untuk lewat. Padahal mungkin sebagian pengguna jalan sudah tau maksud dari ambulance memhidupkan sirinenya.

Reaksi pengguna jalan terhadap ambulance yang tengah bertugas ini tentu memprihatinkan.

Ambulance merupakan salah satu kendaraan prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa (kantingerzkaskus).

Prioritas bearti kendaraan/ambulance tersebut yang harus didahulukan dan diutamakan daripada yang lain.

Masih ada beberapa pengguna jalan di Indonesia yang belum mengetahui, atau bahkan pura-pura tidak tahu jika ada kendaraan atau mobil yang harus diprioritaskan. Artinya, ketika berada di tengah kemacetan, pengguna jalan harus memberi ruang agar kendaraan tersebut bisa leluasa bergerak.

Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil ambulance.

Mengapa ambulance termasuk kendaraan yang harus di prioritaskan? Karena ambulans mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, iring-iringan pengantar jenazah. 

jika ketika di jalan raya terdengar suara sirene berasal dari mobil ambulance, ada baiknya pengendara sedikit menepi agar memberi jalan (ariefaszhari).

Menurut uu no 2 tahun 2009 pasal 134 prioritaskan kendaraan khusus untuk keselamatan bersama sbb:

Hak utama kendaraan terntentu tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;".

Nihh mimin kasi tips apa yang harus di lakukan saat sirine ambulance lewat :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun