Mohon tunggu...
hesty kusumaningrum
hesty kusumaningrum Mohon Tunggu... Human Resources - swasta

seorang yang sangat menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menteri Hanif Makin Memperdaya Buruh

9 Juli 2015   13:37 Diperbarui: 9 Juli 2015   13:47 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Awal minggu ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengultimatum agar pemeritah merevisi beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang menyangkut hak-hak buruh yang dipangkas dengan PP itu.

Hak-hak yang dipangkas itu adalah jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Program BPJS Kesehatan untuk buruh melalui koordinasi manfaat berhenti di tempat, juga penggunaan sistem pekerja outsourching (alih daya) kembali marak secara masif termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Beberapa BUMN memang menerapkan sistem yang tidak berpihak dan jelas-jelas merugikan buruh ini. BUMN seperti PT Telkom, PT PLN, PT PGN, Pertamina dan beberapa lainnya masih menggunakan sistem outsourching ini. Seorang mantan ketua umum Serikat pekerja Telkom dan 300 orang lainnya misalnya . Sudah 3 x Ramadhan dan 3 x lebaran, gaji yang merupakan haknya tidak dibayar sampai saat ini. Ini juga terjadi di beberapa BUMN yang kita ketahui punya aset yang tak main-main.

Salah satu akar masalah kisruhnya praktek outsourcing adalah absennya keterlibatan pemerintah dan serikat pekerja dalam menentukan jenis pekerjaan inti dan penunjang. Peraturan yang ada saat ini memberi kebebasan kepada asosiasi sektor usaha untuk menentukan mana jenis pekerjaan penunjang sehingga bisa dialihdayakan.

Disisi lain, seharusnya pemerintah dalam hal ini BUMN tahu bahwa hasil rekomendasi DPR memerintahkan BUMN-BUMN itu untuk mengangkat para pekerja outscourching itu untuk diangkat. Tapi rekomendasi itu diabaikan oleh BUMN.

Nota hasil pemeriksaan Pengawas Kementerian Tenaga Kerja RI yang jelas-jelas ditemukan dan terbukti BUMN menerapkan sistem outsorcing yang bertentangan dengan UUK dan demi hukum merupakan Pekerja tetap BUMN pun diabaikan.

Dan Menaker Hanif diam saja melihat fenomena itu. Padahal banyak buruh sangat menderita karena kebijakan itu, terutama karena hak-haknya tidak bisa mereka dapatkan dengan layak.Ini sama saja dengan Menaker Hanif memperdaya buruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun