Positivisme Hukum: Aliran positivisme dalam hukum menekankan bahwasannya hukum terdiri dari norma-norma yang  jelas dan dapat diterapkan, serta berfokus pada fakta dan data empiris. Pandangan aliran positivisme terhadap kasus PT. Jouska Finansial Indonesia ini akan menekankan perlunya penerapan hukum yang jelas dan objektif tanpa mempertimbangkan aspek moral atau etika di luar norma yang ada. Pada dasarnya praktik Insider Traiding yang dilakukan PT. Jouska Finansial Indonesia sangat melanggar aturan atau norma-norma syariah, yakni norma moral dan etika. Agama sendiri telah mengatur bahwasannya dalam setiap melakukan kegiatan usaha haruslah menerapkan prinsip kejujuran serta keadilan.
Sociological Jurisprudence:Â Aliran ini dipelopori oleh sosiolog hukum seperti Roscoe Pound, yang mana aliran ini menekankan hubungan antara hubungan hukum dan masyarakat. Pandangan Sociological Jurisprudence terhadap kasus PT. Jouska Finansial Indonesia akan lebih menekankan pada konteks sosial, dampak, dan perlunya adaptasi hukum yang diperlukan untuk menjaga keadilan dalam masyarakat.
#prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H