Nama : Hesti Dwi Prastiwi
Nim.  : 222111029
Kelas. : HES / 5A
Kasus Jouska mulai muncul ke permukaan pada akhir tahun 2020 dan mulai ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah Jouska pada Pertengahan Desember 2020. Sebelum kasus ini meluas, Jouska lebih dikenal sebagai influencer keuangan yang sempat memiliki pengikut di Instagram nyaris menembus 1 juta. Seiring dengan banyaknya pengikut di media sosial itu, Jouska memperkenalkan diri sebagai sebuah firma konsultan keuangan yang bergerak secara independen.
Setelah sekian lama beroperasi dalam gelembung sosial media, ternyata Jouska yang mengumpulkan dana nasabah untuk kepentingan investasi diketahui tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun meminta Jouska untuk menutup kegiatannya pada tahun 2020 lalu.
Maka dari kasus Jouska (Insider Trading) di atas dapat kita hubungkan dengan berbagai prinsip dan norma hukum dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah.
Kaidah-kaidah Hukum Terkait dengan Kasus Hukum  Ekonomi Syariah
Dalam Hukum Ekonomi Syariah, beberapa kaidah hukum yang berkaitan dengan kasus Jouska (Insider Trading) antara lain:
Amanah (Kepercayaan):Â Dalam Islam, pengelola dana atau pelaku usaha yang memegang harta orang lain haruslah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan amanah. Akan tetapi, dalam kasus Insider Traiding yang dilakukan PT. Jouska gagal dalam menjalankan amanah dari nasabahnya, yakni penyalahgunaan aset nasabah.
Al-Adl (Keadilan): Selalu menempatkan semua sesuai porsi dan selaras ketentuannya , serta tidak memihak salah satu pihak. Dalam kasus PT. Jouska Finansial Indonesia kaidah keadilan ini tidak diterapkan, hal ini dibuktikan dengan adanya kerugian yang dialami oleh pihak nasabah yang disebabkan oleh pemilih PT. Jouska Finansial Indonesia.
Norma-norma Hukum Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah
Larangan Gharar
 (Ketidakpastian): Dalam syariah, transaksi yang melibatkan ketidakpastian atau spekulasi dilarang. Dalam kasus PT. Jouska Finansial Indonesia (Insider Traiding) dapat dikatakan sebagai bentuk gharar karena melibatkan informasi yang tidak diketahui publik dan menciptakan ketidakadilan di pasar.
Norma Keadilan:Â Hukum syariah menekankan keadilan didalam setiap transaksi. Insider Traiding yang dilakukan Jouska menciptakan ketidakadilan, yang mana satu pihak mendapatkan keuntungan dari informasi yang tidak dimiliki oleh pihak lain.
Norma Transparansi:Â Dalam ekonomi syariah, transparansi merupakan kunci untuk memastikan kepercayaan di pasar. Akan tetapi praktik Insider Traiding yaang dilakukan Jouska bertentangan dengan prinsip ini, karena telah menyembunyikan informasi penting dari publik.
Larangan Riba:Â Meskipun tidak langsung terkait, praktik-praktik yang merugikan dan tidak adil yang dilakukan oleh PT. Jouska Finansial Indonesia ini dapat menciptakan lingkungan yang menguntungkan praktik riba.
Norma Akuntabilitas: Setiap individu dan entitas dalam transaksi ekonomi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Praktik Insider Traiding pada dasarnya melanggar prinsip ini, karena telah merugikan orang lain.
Norma Moral dan Etika: Praktik Insider Traiding yang dilakukan PT. Jouska Finansial Indonesia dianggap tidak etis, dan bertentangan dengan ajaran syariah yang mendorong perilaku jujur dan adil.
Aturan-aturan Hukum Terkait dengan Kasus Hukum Ekonomi Syariah
Aturan hukum yang mengatur tentang Kasus Insider Traiding yang dilakukan PT. Jouska adalah:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal:Â Dalam Pasal 95 UU No. 8 Tahun 1995 mengatur tentang larangan Insider Traiding dan sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK mengeluarkan peraturan dan pedoman terkait dengan praktik pasar modal, termasuk praktik Insider Traiding yang dilakukan PT. Jouska Finansial Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Â Dalam kitab tersebut menjelaskan terkait dengan tindak pidana yang mungkin terjadi akibat dari praktik Insider Traiding.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence dalam Menganalisis Kasus Hukum Ekonomi Syariah