Mohon tunggu...
Hesti Dwi Lestari
Hesti Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Rumah kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Efektivitas Hukum: Pendapat Para Ahli dan Aplikasinya di Indonesia

29 Oktober 2024   15:03 Diperbarui: 29 Oktober 2024   15:03 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Kelompok 3

Anggota :

1. zesyta puspitha syarie 222111085

2. Yana septya_222111092

3. Iranda Rencany Galih Perjuangan 222111098

4. Desy Fitriana Kurniyanti 222111112

5. Hesti Dwi Lestari 222111117

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum.

Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli diantaranya sebagai berikut: 

1. Profesor Lawrence Friedman: Efektivitas hukum mengacu pada seberapa baik sistem hukum mencapai tujuannya, seperti menjaga ketertiban, mencegah pelanggaran, dan melindungi hak-hak individu 

2. Profesor David Nelken: Efektivitas hukum memiliki dua aspek: teknis (ketika hukum diterapkan secara efisien) dan sosial (ketika hukum mencapai tujuan sosial yang di inginkan

3. Profesor Eugenio Raul Zaffaroni: Efektivitas hukum adalah kemampuan sistem hukum untuk mengurangi pelanggaran dan ketidaksetaraan dalam penerapannya 

4. Profesor John Griffiths: Efektivitas hukum meliputi ketersediaan hukum yang relevan, pengetahuan tentang hukum, dan penggunaan hukum oleh masyarakat 

5. Patricia E. S. S. P.: Menurutnya, efektivitas hukum tidak hanya ditentukan oleh teks hukum, tetapi juga oleh faktor sosial, politik, dan budaya yang mempengaruhi penerapan hukum dalam kehidupan sehari hari

Salah satu contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen, memastikan mereka mendapatkan barang dan jasa yang sesuai dengan standar, serta memberikan sarana untuk mengadukan ketidakpuasan.

Penerapan dan Penegakan Hukum: 

1. Sosialisasi: Pemerintah dan lembaga terkait melakukan sosialisasi tentang hak-hak konsumen, sehingga masyarakat lebih memahami dan berani memperjuangkan hak mereka.

2. Lembaga Perlindungan Konsumen: Didirikan lembaga seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang membantu konsumen dalam pengaduan dan penyelesaian sengketa.

3. Sanksi bagi Pelanggar: Penegakan hukum terhadap pelanggaran, seperti iklan yang menyesatkan atau produk yang tidak memenuhi standar, memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Dampak Positif:

1. Kesadaran Masyarakat: Masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan lebih aktif dalam mengajukan keluhan.

2. Perbaikan Kualitas Produk dan Layanan: Pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menawarkan produk dan layanan, mengingat risiko sanksi hukum.

3. Kepercayaan Konsumen: Peningkatan perlindungan hukum membuat konsumen lebih percaya untuk berbelanja, yang pada gilirannya meningkatkan perekonomian.

Contoh efektivitas hukum yang lain dalam masyarakat adalah penerapan hukum Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling banyak Rp12.000.000,00. 

Hukum dikatakan efektif jika aturan hukumnya dapat ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya dalam hal ini adalah masyarakat secara umum. Efektivitas hukum dalam masyarakat juga dapat diartikan sebagai kondisi di mana warga masyarakat mengetahui apa yang boleh dan dilarang dilakukan, serta tidak dirugikan kepentingan-kepentingannya. 

Masyarakat harus mematuhi peraturan dalam perundang-undangan tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan terwujudnya efektivitas hukum dalam masyarakat.

Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat sangat erat. Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana norma dan peraturan hukum diimplementasikan dan dipatuhi oleh masyarakat. Sedangkan kontrol sosial hukum mencakup mekanisme yang digunakan oleh masyarakat dan lembaga hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

1. Penerimaan Hukum: Jika hukum dianggap adil dan relevan, masyarakat cenderung lebih mematuhi norma tersebut, sehingga efektivitas hukum meningkat.

2. Sanksi dan Pengawasan: Kontrol sosial hukum yang efektif, seperti sanksi terhadap pelanggaran, meningkatkan kepatuhan dan mendorong efektivitas hukum.

3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat yang aktif terlibat dalam proses hukum, seperti melalui partisipasi dalam pembuatan kebijakan, dapat meningkatkan legitimasi hukum dan efektivitasnya.

4. Budaya Hukum: Tingkat kesadaran hukum dan pendidikan hukum dalam masyarakat mempengaruhi bagaimana hukum diterima dan diterapkan, berkontribusi pada efektivitas hukum.

Dalam ringkasan, kontrol sosial hukum berperan penting dalam menciptakan dan mempertahankan efektivitas hukum, dan keduanya saling mempengaruhi dalam membangun ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Efektivitas penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kemajuan melalui reformasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak hukum. Namun, tantangan besar seperti korupsi di lembaga penegak hukum, ketidakadilan dalam penegakan yang tidak konsisten, dan keterbatasan sumber daya masih menghambat efektivitas tersebut. Upaya untuk mengatasi masalah ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan penegakan hukum di negara ini.

Kelebihan Penegakan Hukum di Indonesia:

1. Reformasi Hukum: Ada upaya untuk memperbarui regulasi dan meningkatkan sistem hukum.

2. Kesadaran Masyarakat: Masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajiban hukum, serta berani melapor.

3. Peningkatan Transparansi: Inisiatif untuk memperbaiki transparansi di lembaga penegak hukum.

Kekurangan Penegakan Hukum di Indonesia:

1. Korupsi: Tingginya tingkat korupsi di lembaga penegak hukum mengurangi kepercayaan publik.

2. Ketidakadilan: Penegakan hukum yang tidak konsisten dan diskriminatif berdasarkan status sosial atau politik.

3. Keterbatasan Sumber Daya: Lembaga penegak hukum sering kekurangan anggaran dan personel, yang menghambat efektivitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun