3. Kepercayaan Konsumen: Peningkatan perlindungan hukum membuat konsumen lebih percaya untuk berbelanja, yang pada gilirannya meningkatkan perekonomian.
Contoh efektivitas hukum yang lain dalam masyarakat adalah penerapan hukum Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda paling banyak Rp12.000.000,00.Â
Hukum dikatakan efektif jika aturan hukumnya dapat ditaati oleh sebagian besar target yang menjadi sasaran ketaatannya dalam hal ini adalah masyarakat secara umum. Efektivitas hukum dalam masyarakat juga dapat diartikan sebagai kondisi di mana warga masyarakat mengetahui apa yang boleh dan dilarang dilakukan, serta tidak dirugikan kepentingan-kepentingannya.Â
Masyarakat harus mematuhi peraturan dalam perundang-undangan tersebut agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan terwujudnya efektivitas hukum dalam masyarakat.
Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat sangat erat. Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana norma dan peraturan hukum diimplementasikan dan dipatuhi oleh masyarakat. Sedangkan kontrol sosial hukum mencakup mekanisme yang digunakan oleh masyarakat dan lembaga hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.
1. Penerimaan Hukum: Jika hukum dianggap adil dan relevan, masyarakat cenderung lebih mematuhi norma tersebut, sehingga efektivitas hukum meningkat.
2. Sanksi dan Pengawasan: Kontrol sosial hukum yang efektif, seperti sanksi terhadap pelanggaran, meningkatkan kepatuhan dan mendorong efektivitas hukum.
3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat yang aktif terlibat dalam proses hukum, seperti melalui partisipasi dalam pembuatan kebijakan, dapat meningkatkan legitimasi hukum dan efektivitasnya.
4. Budaya Hukum: Tingkat kesadaran hukum dan pendidikan hukum dalam masyarakat mempengaruhi bagaimana hukum diterima dan diterapkan, berkontribusi pada efektivitas hukum.
Dalam ringkasan, kontrol sosial hukum berperan penting dalam menciptakan dan mempertahankan efektivitas hukum, dan keduanya saling mempengaruhi dalam membangun ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Efektivitas penegakan hukum di Indonesia menunjukkan kemajuan melalui reformasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan hak-hak hukum. Namun, tantangan besar seperti korupsi di lembaga penegak hukum, ketidakadilan dalam penegakan yang tidak konsisten, dan keterbatasan sumber daya masih menghambat efektivitas tersebut. Upaya untuk mengatasi masalah ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan penegakan hukum di negara ini.