Mohon tunggu...
Hesti Dwi Lestari
Hesti Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Rumah kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum (dalam Hukum Positivisme)

25 September 2024   06:00 Diperbarui: 25 September 2024   06:01 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tugas Sosiologi Hukum

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Hesti Dwi Lestari_Hukum Ekonomi Syariah_222111117

Kasus Hukum.

Polres Karanganyar digugat ke praperadilan terkait pengusutan kasus perusakan hutan Gunung Lawu. Penggugat adalah salah satu tersangka yang ditetapkan Polres Karanganyar dalam kasus perusakan hutan tersebut. Penggugat merasa tidak terima dengan status tersangka yang disandarkan kepadanya, karena merasa tidak ada bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka. Penggugat menuntut agar status tersangka yang disandarkan kepadanya dicabut dan proses penyidikan dihentikan. Kasus perusakan hutan Gunung Lawu ini diduga terkait dengan penebangan liar dan perambahan hutan di kawasan tersebut. Polres Karanganyar saat ini sedang mendalami kasus ini dan telah menetapkan beberapa tersangka.

Dalam perspektif hukum positivisme, proses penegakan hukum harus dilakukan secara ketat sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam kasus perusakan hutan Gunung Lawu di Karanganyar, Polres setempat telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan tindak pidana tersebut. Namun, salah satu tersangka yang ditetapkan merasa tidak terima dengan status tersangka yang disandarkan kepadanya, dan mengajukan gugatan praperadilan. Pendekatan hukum positivisme menekankan bahwa hukum harus dipisahkan dari aspek moralitas atau nilai-nilai lain di luar hukum itu sendiri. Oleh karena itu, Polres Karanganyar harus membuktikan secara formal dan prosedural bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan tersangka, terlepas dari pertimbangan moral atau etika terkait dugaan perusakan hutan. Proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan upaya hukum, seperti praperadilan, untuk menguji legalitas tindakan penegak hukum. Pada akhirnya, hukum positivisme mengedepankan kepastian hukum di atas segala pertimbangan lainnya.

Mahzab Hukum Positivisme.

Mahzab hukum positivisme adalah aliran pemikiran dalam filsafat hukum yang memandang hukum sebagai suatu sistem aturan yang mandiri, terpisah dari nilai-nilai moral, agama, politik, atau pertimbangan lainnya di luar hukum itu sendiri.

Argumentasi tentang Mahzab Hukum Positivisme di Indonesia :

Mahzab hukum positivisme memiliki argumentasi yang cukup berpengaruh dalam sistem hukum Indonesia. Pertama, positivisme menekankan perlunya kepastian hukum dalam penegakan hukum. Argumen ini digunakan untuk mendorong penegakan hukum yang konsisten dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan di luar hukum. Kedua, positivisme menghendaki hukum bersifat objektif, terpisah dari moralitas, politik, atau kepentingan lainnya. Argumen ini diajukan untuk menjaga independensi penegakan hukum dari intervensi pihak-pihak tertentu. Ketiga, positivisme menekankan pentingnya prosedur dan mekanisme hukum yang formal. Argumen ini digunakan untuk menjamin proses hukum yang adil dan sesuai aturan. Keempat, positivisme memandang hukum sebagai perintah yang bersumber dari otoritas yang berwenang, seperti peraturan perundang-undangan. Argumen ini digunakan untuk memperkuat kedudukan hukum positif sebagai landasan penegakan hukum. Kelima, positivisme menegaskan pemisahan antara hukum dan moralitas. Argumen ini digunakan untuk menghindari penafsiran hukum yang subjektif berdasarkan nilai-nilai moral. Secara keseluruhan, argumentasi mahzab positivisme di Indonesia bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum, objektivitas penegakan hukum, dan supremasi aturan hukum positif dalam sistem hukum nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun