Mohon tunggu...
Hesti Dwi Lestari
Hesti Dwi Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Rumah kosong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Penelitian Hukum Ekonomi Syariah: NU & Muhammadiyah dalam Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normative

24 September 2024   12:00 Diperbarui: 24 September 2024   12:04 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam Analisis Pemikiran Hukum Ekonomi Syariah NU dan Muhammadiyah

Dari sisi yuridis empiris, analisis dapat dilakukan dengan melihat bagaimana pemikiran hukum ekonomi syariah NU dan Muhammadiyah diterapkan dan diimplementasikan dalam praktik di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan lembaga terkait, seperti implementasi fatwa LBM NU dan keputusan MT Muhammadiyah di masyarakat, serta dampaknya terhadap perilaku ekonomi umat. Pendekatan ini akan mengungkap efektivitas pemikiran hukum tersebut dalam menghadapi realitas dan perubahan sosial ekonomi masyarakat.

Secara yuridis normatif, analisis dapat difokuskan pada landasan filosofis, konseptual, dan metodologis pemikiran hukum ekonomi syariah NU dan Muhammadiyah. Hal ini mencakup kajian terhadap sumber-sumber hukum (Al-Quran, Hadits, kitab-kitab klasik), prinsip-prinsip, serta metode istinbat (penggalian hukum) yang digunakan. Untuk NU, basis pemikiran hukumnya berbasis mazhab dengan upaya kontekstualisasi, sedangkan Muhammadiyah mendasarkan pada pemikiran hukum bebas-cerdas dan progresif. Pendekatan ini akan mengungkap kedalaman, konsistensi, dan progresivitas pemikiran hukum yang dikembangkan oleh kedua organisasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun