Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dorong UMKM Berdaya Saing, BI Gandeng Kementerian ATR/BPN

28 Desember 2023   19:57 Diperbarui: 28 Desember 2023   20:03 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia (BI) konsisten memperkuat sinergi dengan lembaga-kementerian. Meneruskan Nota Kesepahaman tahun sebelumnya, BI menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perjanjian kerjasama kedua lembaga ini ditandatangani pada 5 Desember 2023 lalu.

Apa saja yang BI dan Kementerian ATR/BPR agendakan bersama? Mari simak ulasan berikut.

Tujuan Nota Kesepahaman 

Penandatanganan kerjasama BI dan Kementerian ATR/BPN baru-baru ini merupakan upaya melanjutkan Nota Kesepahaman (NK) tahun lalu. Kerjasama itu bertujuan menciptakan sinergi tugas, fungsi, serta kewenangan kedua belah pihak dalam kegiatan mengembangkan UMKM.

Kerjasama dalam Pengembangan Pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini fokus pada upaya mendorong UMKM berdaya saing. Dengan begitu, UMKM dapat berkontribusi aktif dalam meraih percepatan pertumbuhan ekonomi secara inklusif.

3 Tantangan Besar UMKM

Sinergi BI dengan Kementerian ATR/BPN diperlukan mengingat pengembangan UMKM tidak cukup melibatkan satu pihak saja. Apalagi, UMKM masih tengah menghadapi tiga tantangan besar dalam berbisnis, yaitu:

  • Menjaga kualitas dan kuantitas produk, terutama produk yang diekspor ke luar negeri
  • Memahami seluk beluk aspek legalitas yang mendukung UMKM naik kelas
  • Melakukan inovasi terus menerus dalam mengembangkan produk ramah lingkungan dan terkait digitalisasi UMKM. 

Menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memfasilitasi UMKM guna memperoleh legalitas tanah yang dimiliki. Langkah Kementerian ATR/BPN ini sejalan dengan komitmen yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 mengenai Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Tentu tinggal bagaimana implementasinya di lapangan.

Sebagai catatan, sektor UMKM menjadi salah satu pilar penting pembangunan ekonomi nasional. Dorongan agar UMKM naik kelas terus menguat mengingat sektor ekonomi ini telah berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) senilai 61%. Bahkan, UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga 97% dari total tenaga kerja.

Waktu telah membuktikan bagaimana peran UMKM begitu signifikan dalam setiap periode krisis. UMKM berperan sebagai buffer atau bantalan yang mampu resilien dan pulih dengan cepat. Maka, pengembangan UMKM jadi suatu keharusan yang membutuhkan dukungan banyak pihak demi memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Cakupan Kerjasama BI dan Kementerian ATR/BPN

Penandatanganan PKS tersebut hadir sebagai perwujudan komitmen atas semangat BI dan Kementerian ATR/BPN dalam bersinergi memajukan UMKM. Hal ini tentu sejalan dengan peran strategis UMKM dalam perekonomian Indonesia.

Dalam kerjasama kedua lembaga ini, baik BI dan Kementerian ATR/BPN sepakat akan fokus pada beberapa hal, antara lain:

  • Memfasilitasi pengembangan keterampilan atau kompetensi sumber daya manusia bidang pertanahan dan UMKM, termasuk penyediaan informasi narasumber, pelatihan, dan penelitian
  • Memfasilitasi upaya perluasan akses pasar untuk jangkauan pemasaran UMKM, termasuk sarana digital marketing
  • Memfasilitasi peningkatan literasi keuangan dan akses pembiayaan UMKM
  • Mendukung penguatan kapasitas pengelolaan keuangan UMKM
  • Menjembatani hubungan UMKM dan lembaga keuangan untuk mendapat tambahan modal
  • Memfasilitasi pendaftaran tanah UMKM pertama kali
  • Mendukung pertukaran informasi dan/atau data.

Selain itu, BI juga mengusulkan beberapa aspek pembinaan UMKM untuk mendorong daya saing mereka yang mencakup:

  • Pembentukan klaster UMKM menjadi suatu korporasi. Langkah ini penting agar UMKM memiliki legalitas yang kuat. Bermodalkan legalitas tersebut, kesempatan UMKM  memperoleh akses pendanaan tambahan pun terbuka lebar.
  • Konsep UMKM berbasis lingkungan (Green UMKM) dan UMKM berbasis digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun