Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur peredaran uang di negara kita. Tidak hanya dengan menjaga stabilitasnya, tapi juga memastikan uang yang beredar di tengah-tengah masyarakat masih layak digunakan. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan penarikan uang rupiah emisi lama.
Baru-baru ini, Bank Indonesia kembali mencabut dan menarik beberapa emisi uang logam rupiah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14 Tahun 2023, terhitung mulai 1 Desember 2023. Pecahan berapa saja yang ditarik dan bagaimana cara masyarakat melakukan penukaran? Simak selengkapnya dalam uraian berikut ini!
Kenapa BI Melakukan Penarikan Rupiah Lama?
Dilansir dari siaran pers yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, penarikan dan pencabutan beberapa emisi uang rupiah itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan:
- Masa Edar yang Cukup Lama. Uang logam yang telah beredar dalam masyarakat untuk waktu yang cukup lama mungkin mengalami keausan atau kerusakan yang signifikan. Pencabutan dapat dilakukan untuk menggantinya dengan uang yang lebih baru dan tahan lama agar keandalan alat pembayaran tetap terjaga.
- Perkembangan Teknologi Bahan/Material Uang Logam. Perkembangan teknologi bahan dan material mungkin telah memberikan opsi yang lebih baik untuk menciptakan uang yang lebih tahan lama, sulit dipalsukan, atau bahkan ramah lingkungan. Pencabutan uang logam lama dapat merupakan langkah untuk mengadopsi teknologi baru dan meningkatkan kualitas mata uang.
Emisi Rupiah Apa Saja yang Ditarik?
Berdasarkan PBI yang diterbitkan tersebut, pecahan mata uang yang ditarik termasuk Rp500 Tahun Emisi/TE 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1993. Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah melakukan langkah yang sama untuk beberapa pecahan rupiah baik kertas maupun logam. Ada total 40 emisi uang yang ditarik dan dapat ditukarkan dengan nominal yang sama. Dalam daftar tersebut, ada 13 emisi uang kertas mulai dari Rp10.000 TE 1979, Rp5.000 TE 1980 sampai Rp0,50 TE 1964 Dwikora.
Sementara pecahan uang logam yang ditarik ada 27 mulai dari Rp2 TE 1970, Rp10 TE 1971 sampai yang terbaru seperti yang dijelaskan dalam PBI No. 14 Tahun 2023 di atas.
Mekanisme Penukaran bagi Masyarakat
Berdasarkan PBI No. 14 Tahun 2023, mata uang emisi seperti yang sudah disebutkan, tidak berlaku lagi sebagai pembayaran yang sah per tanggal 1 Desember 2023. Bagi masyarakat yang masih memiliki dan menyimpannya, bisa menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum dalam waktu maksimal 10 tahun setelah tanggal pencabutan.
Jangka waktu 10 tahun artinya adalah dari tanggal 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033. Setelah masa tersebut berakhir, hak untuk mendapatkan penggantian uang dengan nominal tersebut tidak berlaku lagi.
Mekanisme penukaran uang yang dicabut di Bank Indonesia bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
- Masyarakat menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran di Bank Indonesia
- Bank Indonesia melakukan pengecekan keaslian dan kesesuaian uang yang ditukarkan
- Jika uang dinyatakan asli, proses pemeriksaan dilanjutkan dengan melihat kondisi fisik uang apakah sama dengan ukuran aslinya atau tidak
- Jika ukurannya kurang dari ukuran aslinya, penggantian tidak bisa dilakukan oleh Bank Indonesia dan uang dikembalikan kepada masyarakat
- Jika ukuran uang sama atau lebih dari ukuran aslinya, proses penggantian dilanjutkan dan Bank Indonesia akan memberikan uang pengganti dengan nominal yang sama kepada masyarakat yang memilikinya.
Untuk penukaran lewat bank umum, prosedurnya kurang lebih sama dengan penukaran secara langsung oleh Bank Indonesia. Uang akan dicek terlebih dahulu keaslian dan kondisi fisiknya sebelum bisa dilakukan prosedur penukaran sesuai dengan nominalnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H