Hal ini memungkinkan pialang dan perusahaan keuangan untuk menyimpan sekuritas mereka di satu lokasi yang tersedia untuk kliring dan penyelesaian. Hal ini biasanya dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik yang harus ditukarkan setelah perdagangan selesai.
5. Trade Repository (TR)
Trade Repository (TR) atau disebut juga Swap Data Repository adalah entitas yang mengumpulkan dan memelihara catatan derivatif over-the-counter (OTC) secara terpusat. Platform elektronik ini memberikan alat yang efektif untuk memitigasi ketidakjelasan yang melekat pada pasar derivatif OTC, yang bertindak sebagai pendaftar resmi atas informasi penting mengenai perdagangan derivatif OTC terbuka.
6. Electronic Trading Platform (ETP)
Terakhir, Electronic Trading Platform atau ETP yang merupakan salah satu sarana transaksi atau pembayaran elektronik dengan memanfaatkan infrastruktur. Kerangka ini dibuat berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/32/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform terhitung sejak tanggal 30 November 2018.
Pelaksanaan pembayaran melalui sistem ETP akan dikenai biaya transaksi sesuai dengan jenis instruksi transaksi yang dilakukan. Dalam hal ini, biaya untuk pengiriman dan perubahan penawaran (bidding), serta penerimaan atau penolakan atas transaksi adalah sama, yaitu Rp23 ribu.
Kerangka pengembangan infrastruktur pasar keuangan yang telah dirancang oleh Bank Indonesia menciptakan landasan yang kokoh untuk memperkuat ketahanan dan efisiensi dalam sistem keuangan nasional. Melalui upaya ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta memberikan dukungan yang diperlukan bagi pelaku pasar keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H