Bank Indonesia Financial Access System atau disingkat BI-FAST adalah sistem yang digunakan Bank Indonesia untuk memberikan akses keuangan secara inklusif dan lebih luas ke masyarakat. BI-FAST memfasilitasi pembayaran ritel secara aman, efisien, real time, dan tersedia setiap saat.
Pengembangan BI-FAST dilakukan oleh BI untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang bisa digunakan tanpa batasan waktu. Maklum saja, saat ini Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) masih memiliki keterbatasan dalam waktu layanan dan kanal pembayaran sehingga mengurangi kenyamanan transaksi masyarakat.
Sejarah Singkat Peluncuran BI-FAST
Pada dasarnya, peluncuran BI-FAST merupakan salah satu upaya BI meningkatkan inklusi keuangan sekaligus mendorong penggunaan serta pemanfaatan teknologi dan infrastruktur keuangan digital. BI-FAST juga dibangun untuk mendukung konsolidasi industri Sistem Pembayaran Nasional dan integrasi Ekonomi Keuangan Digital.
Kebijakan BI-FAST sejalan dengan peraturan BI mengenai sistem pembayaran dan selaras dengan arah kebijakan dalam stabilitas sistem keuangan, moneter, serta sistem pembayaran yang mendorong terciptanya ekosistem 3I, yakni Integrated (terintegrasi), Interoperable (dapat dioperasikan), dan Interconnected (saling berhubungan).
Pengembangan BI-FAST berjalan seiring kemajuan teknologi keuangan dan infrastruktur perbankan digital. Peluncuran resmi BI-FAST sendiri telah dilakukan pada 21 Desember 2021 silam. BI-FAST hadir untuk membantu masyarakat menikmati akses layanan perbankan di mana pun selama 24 jam nonstop.
Fitur BI-FAST
Sejak peluncurannya, BI-FAST sukses membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. BI-FAST memberikan alternatif metode pengiriman transfer antarbank, yakni Real Time Gross Settlement (RTGS), Real Time Online, dan Kliring dengan biaya lebih rendah, hemat waktu, dan aman.
Fitur BI-FAST lainnya mencakup jam operasional selama 24 jam 7 hari dan dana akan diterima secara real time oleh nasabah maupun bank. Tak hanya itu saja, BI-FAST juga melayani transfer debit dan kredit. Layanan BI FAST ini juga memungkinkan transfer dilakukan menggunakan proxy address, seperti nomor ponsel atau email.
Fitur tersebut tidak bisa ditemukan pada layanan Real Time Online. Selain itu, BI-FAST juga dilengkapi notifikasi otomatis pada nasabah, fraud detection system, dan sistem Combating the Financing of Terrorism (CFT) atau Antimoney Laundering (AML).
Harga Layanan dan Batas Transaksi BI-FAST
BI menetapkan dua jenis skema harga, yakni harga untuk peserta dan harga dari  peserta ke nasabah. Setiap kali transaksi, BI membebankan Rp19 ke peserta, sedangkan peserta membebankan biaya sebesar Rp2.500 setiap kali nasabah melakukan transaksi.
Demi kelancaran sistem sekaligus memberikan waktu pemindahan dari SKNBI ke BI-FAST, Bank Indonesia menetapkan batas nominal transaksi BI-FAST sebesar Rp250 juta per transaksi. Meskipun demikian, bank bisa melakukan penyesuaian batas nominal transaksi di bawah Rp250 juta sesuai tingkatrisiko yang akan dihadapi perusahaan dalam mencapai tujuan atau disebut risk appetite.
Manfaat BI-FAST Bagi Masyarakat dan Industri
Mengingat jam operasional layanan SKNBI maupun BI-RTGS terbatas, kehadiran BI-FAST yang bisa digunakan selama 24 jam 7 hari sangat membantu proses kelancaran proses transaksi. Baik masyarakat maupun industri tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk melakukan transfer antarbank karena BI-FAST hanya membebankan Rp2.500 per transaksi. Selain itu, proses transaksi BI-FAST tergolong cepat, tidak perlu menunggu uang masuk hingga berhari-hari.