Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dorong Tranformasi Digital Perbankan, BI Terapkan Open Banking

6 Desember 2023   01:50 Diperbarui: 6 Desember 2023   02:09 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, hampir seluruh aspek kehidupan telah bergeser ke arah digital, termasuk keuangan dan perbankan. Guna mengantisipasi dan terus beradaptasi dengan pesatnya perubahan, tentu perbankan harus terus berinovasi, termasuk Bank Indonesia (BI).

Sebagai bank sentral, tentu Bank Indonesia harus mendukung adanya transformasi ke arah digital berbasis teknologi. Tujuannya supaya masyarakat lebih mudah dan praktis dalam memanfaatkan berbagai layanan finansial perbankan. Salah satunya adalah melalui penerapan Open Banking.

Apa Itu Open Banking?

Salah satu inisiatif utama dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 adalah penerapan Open Banking. Secara harfiah, Open Banking merupakan salah satu metode pendekatan yang memungkinkan lembaga perbankan untuk membuka informasi terkait data maupun keuangan nasabah kepada pihak ketiga atau fintech.

Namun, dalam BSPI 2025, visi dari Open Banking juga menuntut adanya keterbukaan yang sama dari sisi pihak ketiga tersebut. Langkah ini dibutuhkan guna mencegah terjadinya monopoli, memastikan bahwa level playing field antara pihak bank dan fintech tetap terjaga, dan melebarkan potensi inklusivitas yang berasal dari perolehan data granular yang lebih banyak.

Hanya saja, interlink antara pihak bank dan fintech baru bisa terjadi jika setiap pihak bersedia untuk membuka data nasabah kepada satu sama lain.

Kendala Implementasi Open API

Sayangnya, penerapan sistem Open Banking di Indonesia masih belum berjalan sesuai dengan harapan. Secara umum, langkah penerapan Open API cenderung masih sangat bervariasi dan belum memenuhi standar. Ini termasuk dalam kontrak kerja sama, teknis dari API, dan aspek keamanan.

Selain itu, implementasi Open API juga terbilang masih dalam lingkup yang terbatas dengan skema kontrak yang sering kali dalam bentuk kontrak bilateral melalui pemakaian open partner API.

Tak hanya itu, beberapa elemen penting yang tercatat dalam kontrak kerjasama juga luput dari klausul kontrak. Ini terutama perihal perlindungan data konsumen, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen secara general.

Pun, penerapan langkah open banking juga masih menjumpai beberapa kendala, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Misalnya, dari lingkup internal, implementasi Open API dihadapkan pada biaya penerapan yang tinggi, ketergantungan pada sistem legasi, dan terbatasnya talenta.

Sementara itu, dari lingkup eksternal, hambatan yang dijumpai berasal dari terbatasnya dukungan regulasi.

Perwujudan Open Banking dengan Standarisasi Open API

Perwujudan Open Banking sendiri akan dilakukan melalui standar Open API. Standar ini termasuk aspek teknis, keamanan, dan governance. Secara garis besar, cakupan standar tersebut yaitu:

  • Standar data yang mencakup ruang lingkup serta jenis data yang perlu dibuka oleh pihak bank maupun fintech.
  • Standar teknis yang mencakup acuan spesifikasi Open API, termasuk pula regulasi komunikasi, jenis arsitektur, format, dan struktur data.
  • Standar keamanan, yang mencakup persyaratan minimal pemenuhan keamanan yang wajib dipenuhi oleh pihak bank maupun fintech. Ini termasuk otorisasi, enkripsi, dan autentikasi.
  • Standar governance, yaitu berfokus pada konsumen, resolusi sengketa, API life cycle, juga standard governing body.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun