Mohon tunggu...
Hesti CS
Hesti CS Mohon Tunggu... Lainnya - Bank Indonesia

Analis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Layanan Keuangan Cemumuah BI untuk Negeri

5 Desember 2023   22:38 Diperbarui: 6 Desember 2023   00:04 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Zaman serba digital menjadi jawaban kebutuhan sekaligus menuntut masyarakat untuk melakukan segala sesuatu lebih cepat dan praktis tanpa mengabaikan faktor keamanan. Hal ini juga termasuk dalam kegiatan transaksi.

Selama beberapa tahun terakhir bermacam-macam metode pembayaran berbasis digital pun muncul dengan berbagai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Fenomena ini pun mengakselerasi Bank Indonesia untuk melakukan inovasi yang tepat sasaran.

Permintaan Transaksi yang Cepat

Kehadiran fintech di Indonesia yang marak sejak 2017 membuat geliat transaksi online kian marak. Masyarakat tidak lagi cukup dan puas dengan mobile banking dari industri perbankan  konvensional yang telah menjadi alternatif paling praktis selama beberapa kurun waktu sebelumnya.

Kondisi ini pun terlihat dari peningkatan sistem pembayaran digitalisasi yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Peningkatan ini tidak cuma pada volume, tetapi juga nilai transaksinya.

Pandemi pun menjadi salah satu periode yang memberi peningkatan signifikan pada metode pembayaran digital. Sejak 2020 hingga 2022 misalnya, penggunaan electronic money alias e-money meningkat dari 204 juta transaksi pada 2020 menjadi 293 juta transaksi pada 2021 dan terus bertambah menjadi 397 juta transaksi pada 2022. Berturut-turut nilai transaksi yang tercatat adalah Rp4,6 triliun, Rp5,4 triliun, dan Rp6,8 triliun.

Program BI untuk Layanan CEMUMUAH

Bank Indonesia menyadari permintaan dan kebutuhan tinggi masyarakat untuk adanya transformasi sistem transaksi finansial di Indonesia yang komprehensif. Sebagai bank sentral Bank Indonesia pun memiliki visi untuk menghadirkan layanan keuangan bagi masyarakat yang CEMUMUAH, yakni cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Seperti namanya, layanan CEMUMUAH bertujuan memfasilitasi masyarakat untuk bertransaksi dengan nyaman tanpa khawatir dengan keamanan dan keandalan sistem. Keberadaan sistem pembayaran yang CEMUMUAH pun disiapkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan dan inklusi ekonomi dan keuangan negara.

Setidaknya kini telah ada dua program Bank Indonesia yang dihadirkan dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran CEMUMUAH, yakni BI-FAST dan QRIS.

BI-FAST

BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional untuk memfasilitasi pembayaran ritel selama 24/7, real-time, efisien, dan aman. Layanan ini pun dilengkapi dengan berbagai dukungan terbaik sehingga mampu mendukung visi CEMUMUAH, antara lain sebagai berikut.

  • Melayani berbagai macam instrumen dan kanal pembayaran.
  • Menggunakan proxy address sebagai alternatif nomor rekening.
  • Mengaplikasikan fitur fraud detection dan anti-money laundering, dan countering financing of terrorism.

Secara sederhana BI-FAST adalah versi modern Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Adapun salah satu keunggulan BI-FAST yang paling jelas terlihat adalah biaya transfer antarbank yang lebih murah. Awalnya biaya transfer antarbank adalah Rp6.500,00 per transaksi dan kini menjadi Rp2.500,00 per transaksi.

QRIS

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah penyatuan bermacam-macam QR yang disediakan beragam PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran). Kini dengan adanya QRIS seluruh pemilik bisnis atau merchant hanya perlu memiliki satu akun saja dari berbagai penyelenggara QRIS yang ada untuk dapat menerima pembayaran dari konsumen yang menggunakan QR dari bermacam penyelenggara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun