Mohon tunggu...
HESTIANA FEBRIANI
HESTIANA FEBRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA Y.A.I

......

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Media Siber

8 Mei 2023   17:49 Diperbarui: 8 Mei 2023   17:59 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Digitalisasi saat ini bukanlah sebuah pilihan atau kebutuhan melainkan sebuah realita yang harus diakui. Populasi pengguna smartphone dunia mencapai 5,22 miliar pada Januari 2021. 4,66 miliar orang di seluruh dunia menggunakan internet saat ini. Menariknya, pengguna media sosial merupakan mayoritas pengguna internet.

Sejak Januari 2020, jumlah pelanggan telepon seluler meningkat 1,8 persen (sekitar 93 juta pelanggan baru). Sementara itu, semua asosiasi seluler, dengan kemungkinan satu orang memiliki lebih dari satu perangkat, meningkat 0,9 persen (atau sekitar 72 juta), menjadi 8,02 miliar per Januari 2021.

Misalnya, dalam budaya lokal, ketika kita bertemu orang di jalan, mereka sering saling menyapa, terlepas dari apakah mereka mengenal satu sama lain. Saat ini, kita jarang menjumpai hal ini, karena kebanyakan orang disibukkan dengan smartphone mereka. Ketika anak-anak yang dulunya bermain di luar kini bermain game di smartphone, dan lainnya.

Dampak lain dari kemajuan teknologi adalah dengan menggunakan smartphone semakin memudahkan untuk berkomunikasi dengan teman atau anggota keluarga tanpa harus bertemu langsung. Namun, jika ini dilanjutkan, akan mengakibatkan ketidakbahagiaan dalam hubungan.

------------------

Contoh kasus yang ada yaitu tentang seorang bocah kelas V sekolah dasar (SD) di Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal karena alami depresi usai jadi korban perundungan rekan-rekannya.

Korban dipaksa menyetubuhi kucing lalu direkam pakai ponsel dan videonya disebarkan di media sosial.

Akibat rekaman tersebar, korban menjadi depresi dan tidak mau makan dan minum sampai kemudian F meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).

Praktisi media sosial dari Komunikonten Hariqo Wibawa Satria mengatakan, kasus itu merupakan tindakan cyber bullying atau kekerasan siber yang berawal dari pembiaran dari kasus perundungan sebelumnya pada korban.

Usai kejadian itu, keluarga para pelaku perundungan sempat datang ke rumah dan meminta maaf. Pihak keluarga mengaku sudah ikhlas dengan kepergian anaknya dan meminta hal ini tak terjadi lagi.

Untuk memberi efek jera kepada pelaku, sebaiknya pelaku mendapat tindakan hukum agar mengetahui kesalahan yang mereka lakukan. Ada UU ITE yang tentang apabila seseorang dengan sengaja menyebar video atau dokumen tanpa izin dari pemilik, maka dia bisa mendapat ancaman hukuman Pasal 27 ayat 3 dengan penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun