Mohon tunggu...
Hesti Dwi Marcellinna
Hesti Dwi Marcellinna Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Strata-1 Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Andalas, Padang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Sudah Yakin Kosmetik Anda Halal?

21 Juni 2022   22:30 Diperbarui: 21 Juni 2022   23:01 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kosmetika sebagai suatu hal yg krusial pada kehidupan sehari-hari, sama halnya sandang dan pangan. Kosmetik menjadi suatu kebutuhan yang harus digunakan di kalangan masyarakat, baik itu kalangan remaja hingga dewasa, wanita bahkan pria.  Maka dari itu, kebutuhan akan produk kosmetika semakin tinggi setiap tahunnya. Produk kosmetika sudah menjadi keharusan yang ditujukan untuk kebersihan pribadi, penambah daya tarik, proteksi untuk kulit dari sinar ultraviolet serta untuk memperlambat penuaan.

Sudah banyak produk kosmetika yang tidak bermerek, tidak mencantumkan logo halal, dan tidak terdapat nomor sertifikat halal yang dijual secara bebas di pasaran dengan harga jual beragam dan sering digunakan oleh masyarakat muslim. Namun hanya sebagian dari konsumen yang sadar terhadap bahan yang terkandung dalam produk kosmetika. 

Karena tingkat  kesadaran konsumen dalam menyikapi produk halal masih rendah, menyikapi hal itu Pentingnya sertifikasi halal sehingga menjadi syarat utama dalam beberapa produk, apalagi pada industri makanan dan juga kosmetik. Dengan adanya sertifikat halal ini dapat menjamin  bahwa produk tidak mengandung bahan yang dilarang oleh agama islam. Kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, maka sertifikat halal menjadi sebuah perlindungan bagi masyarakat muslim. Kosmetik yang mendapat sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memiliki nilai lebih, tidak hanya dari bahan pembuatan tetapi juga proses  pembuatannya.

Mengingat pentingnya produk kosmetik yang harus halal bagi setiap muslim, maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk melindungi produk kosmetik sampai ke tangan konsumen. Meskipun kosmetik tidak untuk dikonsumsi, kosmetik yang digunakan pada kulit akan diserap oleh tubuh manusia dan masuk ke dalam aliran darah.

Populasi Muslim Indonesia yang besar sangat erat kaitannya dengan gaya hidup halal. Istilah halal mengacu pada apa yang diizinkan menurut hukum Islam dan mencakup semua bahan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kosmetik. Bagi umat Islam, perlu dipastikan bahwa setiap bahan, perawatan, pengolahan dan pendistribusian setiap kosmetik dengan baik dan halal.

Bahan yang umumnya dianggap haram adalah yang menggunakan lemak atau bagian tubuh dari hewan yang haram pula. Contoh bahan yang harus diperhatikan adalah sumber bahan yang digunakan yaitu gelatin, biasanya terbuat dari tulang sapi, kulit sapi dan kulit babi. Bahan kosmetik gelatin diperoleh dari hidrolisis kolagen. Menurut hukum Islam, penggunaan daging babi dan turunannya dalam kosmetik adalah tabu. Gelatin babi banyak digunakan dalam industri kosmetik masker wajah karena gelatin babi lebih murah daripada gelatin daging sapi. Selain itu, gelatin babi juga dapat meningkatkan kelembaban kulit. Gelatin yang berasal dari hidrolisis kolagen berperan penting dalam kosmetik kulit.

Kandungan kolagen dan gelatin dalam kosmetik dianggap sebagai titik kritis kosmetik halal dan haram. Gelatin adalah masalah serius dalam Islam karena menggunakan banyak bahan haram. Namun, masyarakat sebagai konsumen mengabaikannya, acuh tak acuh melihat kandungan dari produk tersebut dan lebih mementingkan manfaat yang banyak dikomentari oleh para influencer, padahal konten yang mungkin saja menggunakan daging babi dan turunannya dan menjadi key point dalam masyarakat Indonesia  yang sebagian besar beragama Islam. Titik kritis produk kosmetik dapat dilihat dari asal bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan. Status kehalalan kosmetik yang mengandung bahan turunan hewani masih dipertanyakan.

Selain gelatin, key poin dari suatu produk adalah bahan tahan air/waterproof. Di era ini, penggunaan kosmetik tahan air banyak digunakan. Kosmetik tahan air pada dasarnya diperbolehkan asalkan terbuat dari bahan yang halal, namun sebaliknya jika menggunakan daging babi atau zat haram dan turunannya maka hukumnya menjadi haram dan dilarang dalam Islam. Di sisi lain, penggunaan riasan waterproof yang tidak dibersihkan dengan benar saat wudhu dapat membuat tidak efektif dan mempengaruhi shalat menjadi tidak efektif. Hal-hal sepele juga berkaitan dengan alasan berdandan, sebagian orang melalaikan wudhu dan shalat karenanya. Bagaimana menghadapinya? Jaga wudhu sebelum mengenakan riasan waterproof atau hanya menggunakannya ketika halangan bagi perempuan. 

Penulis : Hesti Dwi Marcellinna (Mahasiswa Biologi FMIPA Universitas Andalas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun