Mohon tunggu...
hesti andini
hesti andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rendahnya Kesadarn Hukum di Indonesia

15 November 2022   14:14 Diperbarui: 15 November 2022   14:25 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RENDAHNYA KESADARAN HUKUM DI INDONESIA

Apa si kesadaran hukum itu?

Pengertian Kesadaran Hukum Kesadaran hukum menurut Wignjoesoebroto ialah kesediaan masyarakat dalam berperilaku sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan. Dalam kesadaran hukum memiliki dua dimensi, yaitu kognitif dan afektif.

Hubungan antara hukum dengan masyarakat di Indonesia sangat rendah. Rendahnya kesadarab hukum di sebabkan dengan rendahnya peraturan perundang-udangan, dengan demikian penyebab rendahnya kesadaran hukum di indonesia dapat di pengaruhi oleh faktor internal yakni pendidikan, pola pikir, dan ekonomi masyarakat yang rendah. 

Untuk meningkatkan rendahnya kesadarwn hukum di indonesia kita dapat melakukan sosialisasi mengenai kesadaran hukum. Kesadaran hukum itu, terkait erat dengan masalah budaya hukum yang berupa nilia-nilia, pendangan-pandangan dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.

"Ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan dan melaporkan kepada polisi atas segala perbuatannya. Perilaku ini tidak ada. Artinya tingkat kesadaran hukumnya sangat rendah,"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun