RENDAHNYA KESADARAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian Kesadaran Hukum Kesadaran hukum menurut Wignjoesoebroto ialah kesediaan masyarakat dalam berperilaku sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan. Dalam kesadaran hukum memiliki dua dimensi, yaitu kognitif dan afektif.
Hubungan antara hukum dengan masyarakat di Indonesia sangat rendah. Rendahnya kesadarab hukum di sebabkan dengan rendahnya peraturan perundang-udangan, dengan demikian penyebab rendahnya kesadaran hukum di indonesia dapat di pengaruhi oleh faktor internal yakni pendidikan, pola pikir, dan ekonomi masyarakat yang rendah.Â
Untuk meningkatkan rendahnya kesadarwn hukum di indonesia kita dapat melakukan sosialisasi mengenai kesadaran hukum. Kesadaran hukum itu, terkait erat dengan masalah budaya hukum yang berupa nilia-nilia, pendangan-pandangan dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum.
"Ketika seseorang melakukan tindakan kejahatan dan melaporkan kepada polisi atas segala perbuatannya. Perilaku ini tidak ada. Artinya tingkat kesadaran hukumnya sangat rendah,"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H