Mohon tunggu...
Hayzam Muchammad An Nas Nas
Hayzam Muchammad An Nas Nas Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Seorang Mahasiswa Semester 7

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan UMKM Desa Srabah agar Tak Tertinggal Dimakan Zaman

16 November 2022   18:36 Diperbarui: 16 November 2022   18:40 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pengembangan UMKM ini sendiri di mulai dengan pembuatan desain logo sebagai identitas UMKM tersebut , yang sebelumnya belum ada logo sendiri kita mahasiswa KKN membantu dalam pembuatan logo , karena sangat pentingnya logo sebagai identitas atau pun penanda dari UMKM agar dapat dibedakan dan mudah dikenali oleh konsumen dipasaran.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Pendampingan pada UMKM yang dilakukan mendapatkan respon positif dari parea pelaku UMKM. 8 orang pelaku UMKM merasa sangat terbantu dengan adanya mahasiswa KKN dari UM mau mengajarkan bagaimana memanfaatkan digital marketing.

"Saya merasa sangat terbantu dengan adanya program yang di ajarkan, menurut saya program tersebut membantu mempermudah saya dalam memasarkan produk yang saya punya. Dalam penjelasannya tidak hanya memberikan teori saja tetapi  memberikan contoh secara langsung dan juga lansung praktek Bersama sehingga saya dengan mudah memahami apa itu digital marketing," ujar bu yuyun selaku penjual nasi gegok Mandes

Penulis : Hayzam Muchammad An Nas Nas

Dosen Pembimbing :Rizki Yulianingrum Pradani, S.Pd., M.Pd.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun