Mohon tunggu...
Hery Yuanda
Hery Yuanda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis | Aktivis | Desain Grafis | Event Organizer | Videographer | Penulis

Saya merupakan seseorang Jurnalis yang senang belajar banyak hal, sejalan dengan kehidupan jurnalis yang dimana kita harus mampu menguasai banyak bidang ilmu pengetahuan dan pengalaman. Hobby saya menulis, travelling, aktivis organisasi, konsen di Pelajar Islam Indonesia (PII), isu keummatan, pelajar, mahasiswa, dan masih banyak lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilimpahkan ke Kejari Cilegon, Berkas Kasus Pencabulan Puluhan Siswi SD di Mancak Masih Dianalisis

27 November 2023   12:31 Diperbarui: 27 November 2023   12:43 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SERANG - Kasus tragis pencabulan yang menimpa puluhan siswi SD di Mancak mencapai babak baru. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Peristiwa yang menggemparkan orang tua dan masyarakat terjadi di Kecamatan Mancak, di mana puluhan siswi SD menjadi korban tindak pencabulan. Langkah-langkah penyelidikan yang mendalam telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dan memastikan keadilan bagi para korban.

"Kami telah melakukan penyelidikan kasus ini dengan serius. Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejari Cilegon untuk proses lebih lanjut," ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak IV Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Cilegon, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Eka Rifka, saat diwawancarai oleh awak media pada Senin (27/11/2023).

Meskipun terdapat kekhawatiran dari orang tua korban terkait kelambatan penanganan kasus, Eka memastikan bahwa pihak kepolisian telah berusaha maksimal untuk memberikan keadilan pada korban.

"Saat ini sedang dianalisis oleh jaksa penuntut umum, nanti kalau ada berkas yang kurang, maka berkas itu dikembalikan ke kami untuk dilengkapi," imbuh Eka. 

Salah satu keluarga korban, menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja kepolisian khususnya Polres Cilegon dalam menangani kasus ini. 

"Kemarin kami mendapat informasi dan ternyata sudah dilimpahkan. Saya mewakili para orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Semoga mereka tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami berharap keadilan segera ditegakkan," ujar salah satu orang tua korban, H, pada Senin (27/11/2023).

Diketahui, Sabtu (12/8/2023), Samani (58), seorang oknum guru SD Negeri di Kecamatan Mancak, dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa muridnya. Para korban, termasuk Q (11) dan S (11), menceritakan aksi mesum guru mereka. Kasus ini mencuat setelah pengakuan Q tentang perlakuan tidak senonoh Samani.

Orang tua korban mengekspresikan harapannya agar kasus ini diusut tuntas, dan keadilan segera ditegakkan. Saat ini, Samani sudah tidak mengajar di kelas 6 SD dan bukan lagi menjadi wali kelas 6 SD tersebut. (/Hery) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun