SERANG - Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Mancak mendapat sorotan setelah keluarga korban mengalami intimidasi dari pihak pelaku.Â
Meskipun nantinya laporan awal dicabut oleh keluarga korban karena bujuk rayu dari pihak pelaku, Polres Cilegon menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat distop dan akan tetap berlanjut.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak IV Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Cilegon atau Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Eka Rifka, saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan bahwa keberlanjutan proses hukum ini adalah upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual anak dibawah umur.Â
"Kami tidak dapat mentolerir tindakan pelecehan seksual, terutama terhadap anak-anak. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, meskipun pihak keluarga menarik laporan," ujarnya pada Kamis (23/11/2023).Â
Pihak kepolisian mengekspresikan keprihatinan terkait intimidasi yang diterima keluarga korban.
"Pelaku telah dihimbau untuk menghentikan upaya intimidasi atau mengunjungi keluarga korban untuk mencabut laporan. Tidak ada justifikasi bagi siapapun untuk mengintimidasi atau menghalangi proses hukum, karena kasus pelecehan anak ini merupakan prioritas kita dan akan kita lanjutkan sampai tuntas," tegas IPDA Eka Rifka.
Diketahui, keluarga korban setelah melaporkan kasus ini, terus mendapat peringatan dan intimidasi dari oknum pelaku, dan menimbulkan tekanan yang mengancam partisipasi mereka dalam proses hukum.
Orang tua korban dari murid kelas 6 SD yang mewakili puluhan korban lainnya bersikeras tetap pada prinsip dan tekad untuk memastikan keadilan bagi anak-anak mereka serta mendidik pelaku.
"Keluarga korban tetap teguh pada prinsip kami dan tidak akan mundur hanya karena intimidasi dari pelaku," ujar PH, orang tua korban.
Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan terhadap korban pencabulan dan menekankan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan atau mendukung intimidasi yang dapat menghambat proses keadilan.