Mohon tunggu...
Hery Yuanda
Hery Yuanda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis | Aktivis | Desain Grafis | Event Organizer | Videographer | Penulis

Saya merupakan seseorang Jurnalis yang senang belajar banyak hal, sejalan dengan kehidupan jurnalis yang dimana kita harus mampu menguasai banyak bidang ilmu pengetahuan dan pengalaman. Hobby saya menulis, travelling, aktivis organisasi, konsen di Pelajar Islam Indonesia (PII), isu keummatan, pelajar, mahasiswa, dan masih banyak lagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Diintimidasi Pelaku, Polres Cilegon Tegaskan Proses Hukum Pencabulan Anak Dibawah Umur Tak Bisa Dihentikan karena Laporan Dicabut

23 November 2023   16:27 Diperbarui: 23 November 2023   16:30 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur (source:pixabay) 

SERANG - Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Mancak mendapat sorotan setelah keluarga korban mengalami intimidasi dari pihak pelaku. 

Meskipun nantinya laporan awal dicabut oleh keluarga korban karena bujuk rayu dari pihak pelaku, Polres Cilegon menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat distop dan akan tetap berlanjut.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak IV Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Cilegon atau Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Eka Rifka, saat diwawancarai oleh awak media menyampaikan bahwa keberlanjutan proses hukum ini adalah upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual anak dibawah umur. 

"Kami tidak dapat mentolerir tindakan pelecehan seksual, terutama terhadap anak-anak. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, meskipun pihak keluarga menarik laporan," ujarnya pada Kamis (23/11/2023). 

Pihak kepolisian mengekspresikan keprihatinan terkait intimidasi yang diterima keluarga korban.

"Pelaku telah dihimbau untuk menghentikan upaya intimidasi atau mengunjungi keluarga korban untuk mencabut laporan. Tidak ada justifikasi bagi siapapun untuk mengintimidasi atau menghalangi proses hukum, karena kasus pelecehan anak ini merupakan prioritas kita dan akan kita lanjutkan sampai tuntas," tegas IPDA Eka Rifka.

Diketahui, keluarga korban setelah melaporkan kasus ini, terus mendapat peringatan dan intimidasi dari oknum pelaku, dan menimbulkan tekanan yang mengancam partisipasi mereka dalam proses hukum.

Orang tua korban dari murid kelas 6 SD yang mewakili puluhan korban lainnya bersikeras tetap pada prinsip dan tekad untuk memastikan keadilan bagi anak-anak mereka serta mendidik pelaku.

"Keluarga korban tetap teguh pada prinsip kami dan tidak akan mundur hanya karena intimidasi dari pelaku," ujar PH, orang tua korban.

Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan terhadap korban pencabulan dan menekankan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan atau mendukung intimidasi yang dapat menghambat proses keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun