Mohon tunggu...
Heri Suprapto
Heri Suprapto Mohon Tunggu... Guru - GURU

Guru di Sebuah Sekolah Dasar Negeri

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pekik (Belum) Merdeka Guru Honorer

25 Agustus 2021   13:25 Diperbarui: 25 Agustus 2021   13:31 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan keselamatan  dan kesehatan  kerja  mencakup perlindungan  terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kebakaran  pada waktu kerja bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lainnya. Sedangkan perlindungan HAKI meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri.

Atas dasar itulah maka pemerintah memberikan solusi dengan rencana mengadakan perekrutan  Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sebanyak satu juta guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Angin segar bagi guru honorer dengan rencana tersebut. Namun demikian  masih banyak pro dan kontra di kalangan guru, organisasi dan perkumpulan guru. Rekrutmen PPPK menjadi titik terang dari semua permasalahan yang ada pada guru honorer selama ini. Jadi, apakah status "honorer" tahun ini manjadi "merdeka" dengan status ASN?. Guru honorer bisa pekikan merdeka sebanyak tiga kali, semoga.

Daftar Pustaka:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

BBC

Detik 1, 2

Merdeka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun