Perlindungan keselamatan  dan kesehatan  kerja  mencakup perlindungan  terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kebakaran  pada waktu kerja bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan atau resiko lainnya. Sedangkan perlindungan HAKI meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri.
Atas dasar itulah maka pemerintah memberikan solusi dengan rencana mengadakan perekrutan  Aparatur Sipil Negara (ASN) guru sebanyak satu juta guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Angin segar bagi guru honorer dengan rencana tersebut. Namun demikian  masih banyak pro dan kontra di kalangan guru, organisasi dan perkumpulan guru. Rekrutmen PPPK menjadi titik terang dari semua permasalahan yang ada pada guru honorer selama ini. Jadi, apakah status "honorer" tahun ini manjadi "merdeka" dengan status ASN?. Guru honorer bisa pekikan merdeka sebanyak tiga kali, semoga.
Daftar Pustaka:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H