Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Penting PPTK dalam Pelaksanaan Anggaran Daerah

25 September 2023   19:24 Diperbarui: 25 September 2023   19:27 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: gelarnonakademik.id

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah anggaran yang sudah disetujui bersama kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan disahkan dalam peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan melalui suatu Peraturan Kepala Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut akan dituangkan dalam sebuah dokumen yang disebut Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ini adalah dokumen yang dijadikan sebagai dasar atau acuan bagi perangkat daerah (dinas) untuk melaksanakan setiap anggaran yang tersedia untuk setiap program kegiatan yang sudah terinci dengan jelas dalam dokumen tersebut.

Dalam arti kata dokumen tersebut adalah patron bagi setiap perangkat daerah untuk merealisasikan setiap anggaran atau dana yang sudah disediakan dan tidak boleh lari dari yang sudah ditetapkan.

Realisasi anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran adalah salah satu indikator yang dijadikan acuan berhasil atau tidak nya program pembangunan pemerintah daerah. Ketika realisasi anggaran untuk dana program kegiatan pada setiap perangkat daerah sudah tinggi, maka dapat dikatakan bahwa program kegiatan itu telah terlaksana dengan baik sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran.

Berhasil atau tidaknya suatu program kegiatan atau efektifnya realisasi 1 rupiah setiap anggaran daerah itu tergantung kepada siapa atau pejabat yang mengelola anggaran tersebut. Pada setiap perangkat daerah, pimpinan perangkat daerah akan menentukan siapa pejabat yang akan mengelola kegiatan dengan anggaran yang disediakan demi tercapainya realisasi anggaran yang sudah ditetapkan.

Biasanya pimpinang perangkat daerah akan menetapkan pejabat pengelola kegiatan adalah pegawai setingkat eselon IV atau Kasubbid (tergantung penyebutan di setiap perangkat daerah) atau setingkat eselon III atau Kepala Bidang. Mereka-mereka ini adalah orang-orang yang secara langsung bersentuhan atau terpaut dengan tugas-tugas yang berkaitan dengan program kegiatan yang ada masing-masing bidang di setiap perangkat daerah.

Pejabat yang mengelola kegiatan dimaksud biasa disebut dengan istilah PPTK atau Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan. Sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang

melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

Peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

 

Pada praktiknya, PPTK bertanggung jawab penuh untuk setiap realisasi 1 rupiah anggaran yang disediakan pada dokumen pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, PPTK memiliki peranan penting untuk merealisasikan setiap anggaran sesuai dengan jadwal atau schedule yang sudah ditetapkan pada anggaran kas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun