Perencanaan keuangan pribadi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh setiap orang demi menjaga keuangan agar tetap sehat.
Menurut Certified Financial Planner, Financial Planning Standards Board Indonesia, perencanaan keuangan adalah suatu proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terencana.
Salah satu bentuk perencanaan keuangan yang bisa dilakukan oleh siapa saja adalah dengan berinvestasi. Tujuan daripada berinvestasi ini adalah mendapatkan keuntungan atas sejumlah modal yang telah kita keluarkan untuk menginvestasikan dalam bentuk produk keuangan maupun non keuangan.
Salah satu investasi dari banyaknya bentuk investasi yang dapat kita lakukan adalah investasi dalam bentuk tanah.
Salah satu pembeda investasi dalam bentuk tanah yang merupakan bukan produk keuangan dengan investasi produk keuangan adalah terkait kestabilan dari harga tanah yang tidak pernah turun dibanding dengan produk investasi lainnya yang cenderung fluktuatif.
Nah, bagi kalian yang ingin berencana menginvestasikan sejumlah modal untuk membeli sebidang tanah, ada hal yang perlu Anda ketahui agar Anda tidak salah dalam mengambil keputusan ingin berinvastasi tanah.
Berikut 3 hal yang perlu Anda ketahui sebelum menginvestasikan uang Anda dengan membeli tanah:
Ketika Anda ingin berinvestasi dalam bentuk tanah, terlebih dahulu Anda perlu memastikan bahwa tanah tersebut tidak memiliki sertifikat atau alas hak ganda. Hal ini sangat penting untuk terhindar dari masalah klaim kepemilikan dari pihak lain yang merasa memiliki sertifikat atas objek tanah yang sama.
Anda bisa memastikan status tanah tersebut ke kantor pertanahan, di mana objek tanah tersebut berada. Misalnya Anda tinggal di daerah A, sementara objek tanah tersebut berada di daerah B, maka Anda melakukan konfirmasi ke kantor pertanahan yang ada di daerah B.
Ketika Anda sudah memastikan tanah tersebut tidak bersertifikat ganda, maka Anda sudah bisa memenuhi aspek legalitas tanah bebas dari masalah.
Kedua, Memastikan Peruntukan Tanah Tersebut Sesuai dengan RTRW
Hal yang kedua yang perlu anda lakukan sebelum membeli atau berinvestasi tanah adalah memastikan peruntukan objek tanah tersebut sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) daerah di mana objek tanah tersebut berada.