Dunia itu adalah tempatnya ketidakadilan bagi siapa saja. Kalau tidak adil ga dunia namanya. Kalimat pembuka ini jujur adanya walaupun menyakitkan memang.
Berbicara ketidak adilan, hampir seluruh aspek dalam kehidupan ini diwarnai dengan ketidakadilan. Sebut saja salah satunya dalam lingkup organisasi perusahaan yang masih sulit untuk berlaku adil terhadap karyawan.
Walaupun semua aspek pekerjaan dalam sebuah perusahaan sudah diatur dengan jelas dalam sebuah aturan undang-undang tentang ketenagakerjaan. Ya walaupun katanya, aturan itu dibuat untuk dilanggar.
Seorang karyawan ketika menjadi newbie dalam sebuah perusahaan, sebelumnya sudah diberikan perjanjian kerja yang berisi tentang hak-hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban yang disebutkan didalamnya adalah tentang job description yang harus dikerjakan setiap harinya.
Karena karyawan itu akan dinilai kinerjanya dari pencapaian pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan job description muaranya adalah sebagai dasar bagi pimpinan untuk memberikan penilaian baik atau tidak baik.
Penilaian dari pimpinan akan berpengaruh terhadap kelayakan untuk sebuah promosi jabatan ataupun reward baik berupa penghasilan ataupun insentif yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Dirasa enak apabila perusahaan itu menerapkan prinsip pelimpahan kerja sesuai dengan job description dan pemberian reward and punishment secara objektif dan konsisten kepada setiap karyawan.
Nah sebaliknya dirasa tidak mengenakkan kalau itu tidak sesuai realitas yang dialami oleh karyawan dalam keseharian aktivitas pekerjaan di kantor.
Tidak sedikit karyawan mengalami hal yang bertolak belakang dengan apa yang seharusnya menjadi aturan yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak baik karyawan maupun perusahaan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Ada sejumlah karyawan sebuah perusahaan yang mengalami hal yang tidak mengenakkan itu ketika pimpinannya memberikan pekerjaan baik itu pekerjaan utama maupun pekerjaan tambahan tidak sesuai dengan job description yang disebutkan dalam perjanjian kerja yang sudah ditandatangani sebelumnya.
Sudah diberi tambahan pekerjaan yang tidak sesuai dengan job description oleh atasannya bahkan outputnya tidak dihargai dalam bentuk pemberian reward kepada karyawan yang bersangkutan.