Dari sisi negara atau pemerintah, vaksinasi ini dianggap cara yang tepat dalam menanggulangi penyebaran penularan covid-19 yang terjadi.Â
Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah berbagai upaya akan dilakukan bagaimana supaya pandemi ini dapat selesai termasuk dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat mewajibkan setiap orang yang sudah ditetapkan menjadi penerima vaksin.
Namun dari sisi sebagai rakyat atau warga negara, masih ada keraguan atau kekhawatiran akan reaksi yang timbul setelah divaksin nantinya. Walaupun presiden Joko Widodo sudah menjadi orang pertama yang divaksin agar dapat memberikan kepercayaan kepada publik bahwa vaksin itu aman. Namun tetap saja faktor keamanan itu menjadi alasan utama dari sebagian masyarakat yang takut atau khawatir untuk divaksin.
Bagi warga negara, hal yang paling utama adalah bagaimana cara merespons peraturan ini secara arif dan bijaksana. Apakah peraturan ini memberangus hak-haknya sebagai warga negara yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
Sebagaimana dalam konstitusi UUD-1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia mulai dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J yang secara eksplisit berbicara mengenai hak konstitusional dari setiap warga negara yang meliputi hak untuk hidup serta mempertahankan hidup, hak untuk tidak disiksa dan hak-hak yang lainnya.
Ketika ada sebagian orang yang merasa tidak setuju dengan adanya peraturan presiden tersebut, yang mengganggap bahwa dalam peraturan tersebut ada unsur pemaksaan, ketidaksetujuan itu hendaknya dapat disikapi dengan arif dan bijaksana dan merespons dengan cara yang elegan.
Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah cara yang tepat dan bijaksana karena ketidaksetujuan itu ditempuh dengan mekanisme hukum yang berlaku di negara kita. Negara telah menyediakan kanal-kanal yang dapat ditempuh bagi siapa saja yang tidak setuju atau keberatan terhadap suatu peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang memutuskan apakah peraturan perundang-undangan itu bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau UUD 1945. Biarlah MK yang memutus apakah peraturan ini melanggar hak bebas yang dimiliki setiap warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi UUD-1945 atau tidak.
Sebagaimana dijelaskan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman bahwa Hak Asasi Manusia ada yang tidak bisa dicabut, seperti hak hidup dan hak tak disiksa namun dalam keadaan darurat, ada yang bisa dikecualikan termasuk ditetapkan negara seperti kedaruratan kesehatan masyarakat.
Terlepas dari perdebatan yang ada tentang vaksinasi ini, yang pasti pemerintah sudah mengeluarkan aturan melalui Perpres nomor 14 tahun 2021 yang mau tidak mau harus dilaksanakan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Upaya pemerintah dengan melaksanakan program vaksinasi secara menyeluruh bagi semua rakyat indonesia yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang dimulai dengan presiden sebagai orang pertama yang divaksin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa satu kata kunci yang harus dipegang bahwa vaksin yang akan disuntikkan itu dijamin keamanannya.