Singkat cerita, karena niat baik untuk menolong, akhirnya dengan mengakses melalui otoritas yang dia punya, teman saya dengan polosnya memberikan informasi sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh temannya itu.
Singkat cerita, karyawan perusahaan finance itu mengetahui jumlah tabungan dari si nasabah dan memberikan peringatan kepada si nasabah agar membayar cicilan yang dia harus lunasi. Dan teman dari teman saya itu juga ternyata menyampaikan kepada si nasabah tentang informasi bahwa dia si nasabah memiliki jumlah tabungan dengan nominal sekian di bank tempat teman saya bekerja.
Usut punya usut, si nasabah tersebut curiga tentang informasi yang didapat dan diketahui oleh si karyawan perusahaan finance itu.Â
Akhirnya setelah menyelidiki berbagai informasi dengan mengonfirmasi kepada pihak bank tempat teman saya bekerja ini, pihak bank dan si nasabah mengetahui siapa yang telah memberikan informasi tersebut.
Pihak bank kemudian melacak kode akses atau otoritas pengguna yang digunakan untuk bisa mengakses data si nasabah.
Kekesalan dari si nasabah karena rahasia datanya sudah dibocorkan kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak bank dan dirinya, membuat si nasabah mengambil langkah hukum dengan menggugat bank tempat teman saya bekerja.
Dalam gugatannya, si nasabah menuntut ganti rugi senilai 2 miliar rupiah yang harus dibayarkan oleh pihak bank tempat teman saya bekerja kepada si nasabah.
Namun pihak bank tidak mau gegabah, dan mengedepankan dialog terlebih dahulu kepada si nasabah yang merasa dirugikan itu. Dan akhirnya didapati kesepakatan antara kedua belah pihak, bahwa kasus ini tidak perlu di bawa sampai ke jalur hukum.
Pihak bank akhirnya bersedia dan telah bersepakat akan memberikan ganti rugi sejumlah uang dengan nominal sekitar ratusan juta sebagai akibat kelalaian pihak bank yang tidak lalai dalam melaksanakan tanggung jawabnya karena salah seorang karyawannya telah membagikan kerahasiaan data kepada pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Apabila mengacu kepada kebijakan dan peraturan perusahaan yang berlaku, sepatutnya teman saya ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Namun karena mengedepankan sisi kemanusiaan, akhirnya pihak bank mengambil keputusan untuk menurunkan grade dari pangkat teman saya ini.
Gaji yang dia terima akan dipotong setiap bulannya sebagai kompensasi atas ganti rugi yang telah dikeluarkan oleh pihak bank kepada si nasabah yang merasa dirugikan tersebut.