Saya masih ingat ketika terjadi krisis keuangan yang terjadi tahun 2008 yang dipicu permasalahan sub prime mortgage di sektor keuangan berimbas terhadap krisis keuangan dalam negeri yang memicu pelemahan ekonomi.Â
Pemberitaan di televisi menyiarkan kondisi keuangan di indonesia pada saat itu, ada keresahan dari masyarakat untuk mengambil tindakan menarik uangnya dari bank.Â
Maka pada saat itu pemerintah melalui Lembaga penjamin simpanan mengeluarkan kebijakan akan menjamin tabungan masyarakat maksimal 2 milyar. Ini dilakukan pemerintah agar masyarakat merasa aman dan tidak menarik uanganya dari bank.Â
Kebijakan ini sangat berhasil sehingga perbankan indonesia relatif lebih stabil dan kuat yang ditunjukkan indikator CAR pada saat itu mencapai 16,8 % dan NPL pada level 3,2 %. Â situasi sistem keuangan yang buruk akan turut berpengaruh terhadap kondisi perbankan di Indonesia.
Jadi pada akhirnya bahwa stabilitas sistem keuangan itu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur bahwa menjaga stabilitas sistem keuangan bertujuan untuk menghindari terjadinya risiko sistemik yang tidak hanya berasal dari institusi perbankan namun dapat berasal dari elemen sistem keuangan lainnya sehingga ketahanan ekonomi nasional dapat terjaga dan sedini mungkin resiko-resiko yang dapat memicu kelesuan dan keparahan aktivitas ekonomi nasional dapat dihindari sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam memenuhi segala kebutuhan aktivitas ekonominya.
Pendekatan Stabilitas Sistem Keuangan yang dilakukan oleh Otoritas yang berwenang
Dalam penerapan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, pemerintah melalui otoritas yang diberi kewenangan dilaksanakan dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan Mikropudensial dan pendekatan makropudensial.
Dari sisi pendekatan mikropudensial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2011 Â otoritas jasa keuangan merupakan otoritas yang diberikan kewenangan menfokuskan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan nasional.Â
Sementara kebijakan makropudensial dijalankan oleh Bank Indonesia yang memfokuskan kepada kebijakan yang secara menyeluruh bukan hanya mencakup pada institusi keuangan namun meliputi enam elemen sistem keuangan lainnya, seperti pasar keuangan, korporasi, rumah tangga, dan infrastruktur keuangan.Â
Diantara dua pendekatan diatas, pendekatan kebijakan makropudensial merupakan kebijakan yang memegang peranan penting dalam upaya menjaga ketahanan stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.