Sila ke-dua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Pancasila adalah lambang dasar negara Indonesia yang menjadi sumber segala sumber hukum dan juga sebagai dasar penyelenggaraan negara. Pancasila sendiri memiliki lima sila yang bisa dijadikan pedoman manusia. Salah satunya dalam keadilan, kemanusiaan. Hal ini terdapat pada salah satu sila yang berbunyi " Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab " Yang merupakan sila ke-dua dari ke-lima sila.Â
Menurut saya, ke-lima sila ini wajib dilaksanakan dan juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dari sila ke-satu sampai sila ke-dua memiliki  makna, dan Pancasila sendiri mengandung norma dan nilai-nilai kehidupan. Nilai-nilai yang terkandung dari sila ke-dua  " Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" Yaitu saling mencintai dan tolong menolong sesama manusia.Â
Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain. Indonesia dapat menegakkan keadilan dan menghargai setiap hak yang dimiliki manusia itu sendiri. Manusia harus berbuat adil untuk dirinya dan orang lain, seperti hal nya di Indonesia banyak perbedaan suku,budaya,ras,agama,perbedaan warna kulit,perbedaan Bahasa setiap daerah, dan setatus lainnya, kita harsu saling menghormati setiap perbedaan yang ada, karena semboyan kita " Bhinneka Tunggal Ika.
Contoh kasus
Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Menwa). Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka kasus meninggalnya Gilang tersebut setelah polisi menggelar serangkaian gelar perkara yang dilakukan hari ini, Jumat (5/1/2021) sejak 10.00 WIB hingga 11.35 WIB.Â
Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus meninggalnya mahasiswa D IV Prodi K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut. "Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Ade di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).Â
Tanggapan Rektor UNS soal Kematian Gilang Endi: Polisi Silakan Usut sampai Tuntas Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri. Menurut Ade, kedua tersangka secara bersama-sama menganiaya Gilang pada saat mengikuti Diklatsar Menwa.
Menurut saya Pendidikan dan Latihan  Dasar Resimen Mahasiswa (Menwa) itu bukan dengan kekerasan seperti itu, jelas berbeda antara tegas dan keras. Hal ini tiada lain untuk memberikan Pelatihan,kesiap siagaan, bekal pendidikan dan semacam nya, tapi mengapa sampai-sampai mereka melakukan kekerasan?apa hal itu untuk balas dendam karena dahulu saat pelaku sedang melakukan pendidikan yang sama mereka digempur dengan fisik nya, mental nya juga.
 Hal itu juga masuk akal, seakan akan mereka melampiaskan hal yang dulu pernah terjadi pada mereka sendiri. Hal ini jelas bertentang dengan sila ke-dua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, jika sudah terjadi kasus seperti berita yang tertera diatas  hal yang ditanyakan itu, dimana perasaan kemanusiaan mereka?dimana keberadaban mereka? Sedangkan kekerasan yang berlaku bagi korban sampai-sampai menyebabkan korban kehilangan nyawanya, juga penyidik menemukan  ada tiga alat bukti yang ditemukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H